JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum ( AHU) ikuti kegiatan Salatiga Nasional Hybrid Expo di Taman Wisata Sejarah Salatiga. Jumat (20/05).
Perwakilan Ditjen AHU Abriana Kusumadewi selaku Sub Koordinator Humas Ditjen AHU mengatakan bahwa Kemenkumham melalui AHU mengikuti expo ini dalam rangka memberikan informasi terkait perseroan perorangan untuk menaikan kelas pelaku UMK yang ada di Kota Salatiga.
Hadirnya AHU dalam Expo kali ini juga agar semakin banyak teman-teman pelaku UMK yang melegalitaskan usahanya.
Sementara itu Sub Koordinator Dokumentasi dan Pengumumam Badan Hukum AHU Kemenkumham Euis Nurmala menjelaskan bahwa hadirnya AHU sebagai kepanjangan tangan pemerintah membantu para UMK untuk mendapatkan legalitas yang lebih kuat sehingga dapat berbadan hukum dan menjadi Perseroan.
Dalam Expo kali ini AHU juga memberikan sosialisasi kepada pelaku UMK agar dapat melegalkan usahanya. Diketahui kesadaran untuk melegalkan UMK masih kecil, sehingga dalam kesempatan kali ini UMK dapat mendapatkan legalitas yang sah dengan mudah dan transparan.
Untuk di Salatiga saat ini baru 32 pelaku UMK yang mendaftar menjadi perseroan perorangan total se Jawa Tengah baru 2091 dari data yang diperoleh per 8 Mei 2022.
Nurmala menambahkan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan legalitas ini sangat mudah. Cukup menyiapkan identitas (KTP) dan NPWP dengan mendaftar langsung ke layanan AHU atau secara online melalui ahu.go.id, cukup dengan membayar sebesar Rp50.000 untuk PNBP saja. Tetapi sebagai bentuk pelayanan prima pada expo Salatiga kali ini bagi 20 pendaftar pertama diberikan Gratis atau Free.
Dalam kesempatan kali ini hadir juga Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano yang sangat mengapresiasi Tim AHU dalam memberikan informasi kepada para pelaku UMK di Kota Salatiga ini. “ Kami berharap semakin banyak masyarakat pelaku usaha untuk melebarkan sayapnya dan mendapatkan legalitas yang sah,” pungkasnya. (deb)