Bupati Segera Realisasikan Perbup Nomor 11 Tahun 2022

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Demak mendukung sepenuhnya berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan secara sukarela dari tiap kades.

Selain itu, FKKD juga mendesak agar Bupati Demak dr Eistianah segera menuntaskan penarikan sekretaris desa (Sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintahan desa (pemdes) untuk ditugaskan di lingkungan Pemkab Demak lainnya. Dengan begitu, kades dapat mengangkat sekdes yang baru untuk mengisi kekosongan di desa.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara para kades dengan Bupati Eistianah di Pendopo, Selasa (17/5/2022) siang. Juru bicara FKKD, Mohamad Romli menegaskan, dukungan terhadap Perbup tersebut dilakukan guna mensikapi dinamika yang terjadi di desa. “Teman teman kades dukung penuh kebijakan ibu bupati yang telah menerbitkan Perbup 11 tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk penarikan sekdes ASN,”kata Romli yang juga menjabat sebagai Kades Kunir, Kecamatan Dempet ini.

Baca juga:  Pameran Arsip Upaya Lestarikan Budaya Borobudur

Satu sisi, kata dia, para kades tidak ingin dibenturkan dengan sekdes ASN, namun demikian, terbitnya  Perbup 11 dinilai sebagai wujud pengayoman bupati terhadap semua pihak yang terkait. “Kita juga tahu, meskipun ada kades yang mempertahankan sekdesnya tapi pada dasarnya kami dukung adanya Perbup 11. Karena itu, kita ingin agar Perbup itu segera ditindaklanjuti,”ujar Romli. Sebab, kata dia, pada Agustus nanti para kades yang mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) sudah harus cuti sebagai kades.


“Kami mohon Perbup ditindaklanjuti. Ini, agar sebelum Agustus kades bisa melantik sekdes baru. Kita kejar waktu. Suasana di desa (hubungan kades dan sekdes ASN) sudah panas dingin. Segera tarik biar ceto,”katanya.

Dalam kesempatan itu, kata Romli, para kades juga masih kebingungan terkait kesiapan pilkades.  Baik dari sisi penyusunan tata tertib (tatib) maupun pembiayaan. Sebab, perda terkait belum diparipurnakan. “Soal biaya pilkades, kita terbentur dengan APBDes yang pendapatannya rendah sekali dibandingkan dengan luasnya wilayah desa. Kami mohon, biaya pilkades segera ditetapkan sekaligus juklak dan juknisnya. Barangkalli, kalau perda belum ditetapkan, maka kami bisa mengacu perda yang lama,”katanya.

Baca juga:  40 Orang Pemilih Khusus Tercatat di KPU Solo

Menurut Romli, pihaknya berkomitmen mendukung adanya Perbup 11 tersebut.

“Kami juga mewakili temen temen kades, agar bupati dan jajaran segera memproses permohonan kades yang minta sekdes ASN ditarik. Ini biar cepat terselesaikan. Jika pada 2024 ibu bupati masih memimpin dan berkehendak memimpin, kami semua sepakat mendukung penuh ibu bupati. Dan, kami bisa terpilih kembali dalam pilkades,”kata Romli.

Menanggapi audiensi para kades itu, Bupati Demak, dr Eistianah menegaskan, Perbup 11 diterbitkan karena pada prinsipnya apa yang dilakukan Pemkab Demak agar sesuai regulasi yang ada. “Secara berturut-turut kita (baik sekdes maupun kades) sudah duduk bareng. Nek iso dirembuk sendiri yang baik sehingga tidak terjadi yang tidak diinginkan. Sebab, kita pun tidak sekedar buat Perbup. Kita sudah melalui tahapan tahapan konsultasi termasuk dengan Kemendagri dan pihak lain terkait. Dengan prinsip kehati-hatian ini berharap Perbup bisa diterima semua pihak. Yang pasti, namanya aturan pasti ada yang setuju dan tidak. Kita sangat terbuka,”ujar bupati.

Baca juga:  Tekan Inflasi, Pemkot Gelar Operasi Pasar

Kepala Dinpermades P2KB, Daryanto mengatakan, terkait dengan Sekdes ASN, dari 83 sekdes, hingga kini masih ada  35 orang yang dipertahankan oleh kades sebagai sekdes. “Kemudian, ada 7 orang yang tidak diperpanjang. Yaitu, 6 orang dari Kecamatan Dempet dan 1 orang dari Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen. Kita proses,”ujarnya.

Soal sumber anggaran pilkades bisa dari APBD atau APBDes. Saat ini masih diupayakan juklak dan juknisnya. Yang jelas, kata dia, kemampuan Pemkab terbatas. Anggaran yang sebelumnya diajukan Rp 9,8 miliar disetujui Rp 3,4 miliar. Sedangkan, desa yang ikut pilkades sekitar 183 desa. “Biaya pilkades minimal Rp 16 juta. Kalau ada pihak lain yang berperan, maka dimasukkan ke APBDes atau diatur sendiri bahwa ada tambahan sumber dana pilkades,”ujarnya. (*)