26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

4 Warga Kecamatan Gajah Dapat Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Pada hari Kamis 24 Maret 2022, kemarin Koordinatar Kecamatan PKH dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Gajah Ali Mustamar,S.Pd.I memantau kegiatan bazar produk UMKM dan penyerahan bantuan sosial bertempat di Balai Desa Banjarsari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.

dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Gajah Ali Mustamar,S.Pd.I menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 519. Dimana untuk pendistribusian bantuan diserahkan langsung oleh Kepala  Dinas Sosial  P2PA Kabupaten Demak yang didampingi Camat Gajah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Kepala Desa Banjarsari dan para stakeholder terkait yang telah menghadirinya.

Kepala  Dinas Sosial  P2PA Kabupaten Demak  Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si kepada wartawan mengatakan penyerahan bantuan ini sasarannya adalah Bantuan Lanjut usia dan Santunan kematian korban Covid-19 dan juga ada empat klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya sebesar Rp. 42.000.000,-

Baca juga:  Dinsos P2PA Bagikan Sembako dari CSR kepada penyandang disabilitas

Dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan empat program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Baca juga:  Kurangi Risiko Banjir, Forkomnas RI Bersihkan Sungai

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[2]

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya