spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Penyerahan Bansos SOSH Untuk LKSA Di Kecamatan Sayung

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Guna membantu anak-anak terlantar di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada Senin, (21/3/2022) kemarin diserahkan bantuan permakanan kepada anak-anak ini. Bantuan diserahkan oleh Sekda Kabupaten Bapak dr. Singgih Setyono,M.Kes, yang didampingi Forkompincam Kecamatan Sayung dan Plt, Camat Sayung, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 519. Kegiatan ini sendiri dilakukan di Halaman Kecamatan Sayung bersamaan dengan pelaksanaan Kegiatan Bazar Produk UMKM Kecamatan Sayung dan Penyerahan bantuan untuk keluarga yang meninggal karena covid-19, lanjut usia.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si menyampaikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak untuk membantu anak terlantar tersebut melalui bantuan SOSH atau Bantuan sembako.

Baca juga:  UNS Apresiasi Alumni UNS Berprestasi 2025, Ada Menteri dan Wamen

Sedangkan Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Titik Budiyanti,SH,MH menyampaikan bantuan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar permakanan anak yang berada di dalam LKSA. Selain itu, bantuan SOSH ini yang berupa permakanan seperti beras, kecap, susu, sarden, Mie Instans untuk dimanfaatkan sehingga diharapkan dapat dioptimalkan dalam pemanfaatan bantuan dan menghindari adanya bahan makanan yang basi/kadalauarsa yang disebabkan penyimpanan yang terlalu lama.

Dijelaskan pula bahwa Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA) menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) adalah sebagai pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak, panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan dan pencegahan, sebagai pusat data dan informasi serta konsultasi kesejahteraan sosial anak. Kemudian juga sebagai pusat pengembangan keterampilan (yang merupakan fungsi penunjang). Panti asuhan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak remaja.

Baca juga:  Resmi, Rober-Adhe Unggul Pilkada Karanganyar di 17 Kecamatan

Sedangkan tujuan panti asuhan menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997) yaitu memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.

Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan panti asuhan adalah memberikan pelayanan, bimbingan dan keterampilan kepada anak asuh agar menjadi manusia yang berkualitas. (*)

spot_img

TERKINI