JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – TKSK Kecamatan Mijen Zaenal Muztaba,S.Th.I menyerahkan Bantuan Sosial KJS Triwulan 1 Tahun 2022 untuk mbah Sawilah (79) tahun yang tinggal di Desa Bermi RT 03 RW 01 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, Jum’at (8/4) malam kemarin.
Menurut Zaenal, untuk jumlah Bantuan Sosial Kartu Jateng Sejahtera (KJS) bagi KPM pada Triwulan 1 (Januari – Maret) ini sebesar Rp. 750.000,-. Sedangkan untuk Triwulan pertama tahun 2022 bagi Kecamatan Mijen yang mendapatkan KJS sebanyak 19 KPM.
Selain mbah Sawilah, penerima Bansos KJM KJS Triwulan 1 Tahun 2022 lainnya adalah mbah Darno yang juga warga Desa Bermi RT 06 RW 01 Kecamatan Mijen. Menurut TKSK Kecamatan Mijen Zaenal Muztaba,S.Th.I yang menyerahkan Bansos KJS Triwulan 1 Tahun 2022 untuk mbah Darno yang sudah berumur 71 tahun, penyerahannya dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker.
“Ada 19 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang mendapatkan bantuan social Kartu Jateng Sejahtera triwulan pertama tahun 2022 ini. Masing-masing KJM mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 750 ribu,” jelasnya.
Sementara itu raut muka bahagia terpancar dari wajah mbah Sawilah maupun mbah Darno, keduanya sangat berterima kasih dengan bantuan yang sudah mereka terima. Harapnnya bantuan tersebut akan terus diberikan, mengingat keduanya sudah tidak bisa bekerja layaknya warga Bremi lainnya dan hanya bisa menunggu uluran bantuan dari warga maupun pemerintah semata. Bahkan untuk mbah Sawilah sudah tidak bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya, nenek renta ini hanya bisa tidur di dipan yang sudah rapuh dan hanya bisa menunggu pertolongan orang lain jika ingin bergerak.
Kepala Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Titik Budiyanti,SH,MH menambahkan bantuan tersebut memang dikhususkan bagi para fakir yang belum memeroleh bantuan sosial, mengalami sakit kronis, sepuh, atau disabilitas.
“Bantuan social KJS ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kesetiakawanan sosial kita kepada seluruh warga. Untuk KJS, syaratnya adalah disabilitas berat ataupun punya penyakit kronis,” pungkas Titik. (*)