27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Rapat koordinasi Tagana Tingkat Kabupaten Demak Dalam Menyambut HUT Demak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Mempersiapkan HUT Demak, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Taruna Siaga Bencana (Tagana) Triwulan 1 Tingkat Kabupaten Demak, Jum’at, (25/3). Kegiatan ini sendiri berlangsung di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.

Dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si menyampaikan bahwa rakor tersebut dilakukan dalam rangka menyambut memperingati Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 519. Dirinya mengharapkan semua komponen Lembaga untuk dapat ikut memeriahkannya apa yang menjadi tugas dan tanjungjawab masing-masing suatu Lembaga.

“Tagana tugasnya adalah untuk ikut dalam kesiap siagaan dalam penanganan bencana untuk lebih aktif berperan, karena tidak hanya bencana alam dan sosial  saja juga non bencana alam, sekarang ini masih dalam pandemi covid-19 yang belum menghilang, maka Tagana juga ikut berperan dan merupakan garda terdepan dalam penanganan bencana,” jelas Eko.

Baca juga:  Truk Krupuk Pecah Ban di Tol, Terguling hingga Tabrakan Karambol

Dijelaskan oleh Kepala Dinsos bahwa Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. TAGANA mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Adapun Tagana ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana. Didalamnya disebutkan bahwa Tugas Tagana dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana, kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana, fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana, sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana, evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya dan terakhir upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.

Baca juga:  Puluhan Korban Dugaan Penipuan Kapling Rp 2,5 Miliar Tagih Janji Hasil Gelar Perkara

Dijelaskan juga bahwa Tugas Tagana dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, mengidentifikasi / mendata korban bencana, melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman, melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum, melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistic, melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial, memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko dan mengupayakan tanggap darurat lainnya. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya