Bendum PBNU Mardani H Maming Tersangka, Segini Hartanya

Mardani H Maming. FOTO:IST/ANTARA

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan juga politikus PDIP Mardani H Maming telah berstatus sebagai tersangka KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.

“Betul (pencekalan Mardani H Maming, red) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6).

“(Berstatus, red) tersangka,” sambungnya.

KPK membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus perkara yang tengah diusut. Dua orang yang dicegah itu adalah Mardani H Maming dan satu orang yang masih belum disebutkan identitasnya.

iklan

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).

Baca juga:  Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Bisa Dipidana

Dari informasi yang dihimpun satu orang yang dicegah tersebut berasal dari pihak swasta dalam kasus yang sama dengan Mardani.

Ali menambahkan saat ini pihak KPK telah mengebut pengumpulan dan perlengkapan alat bukti dalam pengusutan perkara korupsi. Ali memastikan akan memberikan perkembangannya secara berkala.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, nama Mardani disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Baca juga:  Menko Perekonomian Mendorong Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jateng

Mardani H Maming juga mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan tercatat memiliki harta Rp 44,8 miliar. Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (20/6), Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.

LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017. Mardani tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar). Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar). (dtc/ant/muz)

Baca juga:  JUMAT KERAMAT !!! KPK Tetapkan 38 Tersangka, Semuanya Anggota DPRD Sumut!
iklan