28.5 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Berharap Penanganan Perkara Dapat Diselesaikan Secara Cepat, Sederhana dan Kekeluargaan

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Musyawarah mufakat adalah warisan luhur nenek moyang kita, namun sekarang ini sudah jarang dipraktekkan oleh masyarakat. Masalah ini coba ditegakkan oleh Pemkab Demak yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Demak, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Kalikondang Kecamatan Demak Kota.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah atas nama Pemerintah Kabupaten Demak, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Demak, beserta seluruh jajarannya. Bahwa Desa Kalikondang dipercaya sebagai Pilot Project Pembentukan Rumah Restorative Justice, Rabu (15/6).

“Ini merupakan suatu hal yang positif dan luar biasa bagi warga Demak, serta menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Saya berharap keberadaan rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat pelaksanaan mediasi, musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, khususnya perkara pidana yang terjadi di masyarakat,” tegas Bupati.

Baca juga:  Belum Ada Capres Komitmen Lanjutkan IKN, Mantan Kepala Bappenas : Kuncinya yang Mau Pasti Didukung Jokowi

Harapannya penanganan perkara dapat terselesaikan secara cepat, sederhana dan kekeluargaan, dengan menggunakan kearifan lokal yaitu menghidupkan kembali budaya ketimuran musyawarah mufakat yang penuh kekeluargaan.

“Mudah-mudahan rumah Restorative Justice di Desa Kalikondang ini bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak. Dengan demikian akan terwujud kepastian hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan yang mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan,” kata Bupati.

“Kita sadari bersama bahwa tidak semua tindakan pidana didasari oleh kesadaran diri dan kesengajaan. Oleh sebab itu, pendekatan restoratif justice dapat memberikan kesempatan penyelesaian hukum tanpa rasa dendam dan menghindari konflik horizontal,” ujarnya kemudian.

Ditegaskan oleh Eistianah bahwa pembentukan rumah restorative justice merupakan terobosan yang luar biasa. Di rumah tersebut akan dilaksanakan penyelesaian perkara ringan secara cepat, sederhana dan biaya ringan dengan jaminan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat.  m tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat.

Baca juga:  Meriah! Ratusan Peserta Ikuti Lomba Langkah Dansa ILDI Kabupaten Semarang

Kedua,  rumah restorative justice merupakan rumah bersama, rumah bagi pencari keadilan. Oleh karenanya, mari kita jaga dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Upayakan selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan, minimalisir penyelesaian hukum di meja hijau.

“Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua. Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh masyarakat, agama, para perempuan dan pemuda untuk dapat berperan aktif dalam menciptakan keadilan dan ketentraman masyarakat. Ingat upaya pencegahan akan lebih baik daripada upaya penyelesaian perkara di pengadilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Nampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Pj Sekda Demak, Plt. Kadinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kabag Hukum Setda, Camat Demak, dan Kepala Desa Kalikondang. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya