32 C
Semarang
Sabtu, 2 Mei 2026

PT Adittama Land Terindikasi Lakukan Penipuan Property Hunian




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG  – Lima keluarga dari deretan calon pemilik rumah yang di janjikan oleh PT Adittama Land selaku pihak pengembang property hunian (perumahan), bakal melaporkan PT tersebut, terkait ketidakjelasan Developer yang hingga kini tidak menepati kewajibanya.

Dikatakan, Sonia Novita salah satu korban indikasi penipuan pengadaan perumahan untuk masyarakat dari PT Adittama Land tersebut, hingga kini belum ada kejelasan pasti, bahkan pihak pengembang tidak bisa dihubungi alias melarikan diri dari tanggung jawab.

“Awalnya di tahun 2021 lalu tepatnya bulan Maret, saya berniat untuk membeli rumah di daerah Suhada Semarang yang dikelola oleh  PT Adittama land yang berkantor di Jl Ketileng Indah Raya no 2 Sendang Mulyo Tembalang, Semarang. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan pasti, meski saya sudah membayar uang pembelian”, ujarnya.

Di jelaskan, bahwa pihak pengembang telah menjanjikan kepada calon pemilik rumah, jika dalam waktu tiga bulan sejak pembayaran dilakukan rumah sudah siap dan akan serah terima kunci rumah.

Baca juga:  Kompolnas Pastikan Penanganan Kasus Penembakan Di Semarang Berjalan Transparan

“Saya sudah transfer pembayaran sebesar 260 juta dari kesepakatan harga sebesar 410 juta yang sudah kami lakukan. Nah hingga kini, tipe rumah dengan ukuran 108m persegi tidak pernah saya terima, bahkan owner PT Adittama Land yani Ahmad Aditya Mutakin tidak bisa dihubungi lari dari tanggung jawab”, terangnya.

Senada, Sri Rahayu yang juga salah satu korban juga mengatakan hal yang sama atas perilaku tidak baik Ahmad Aditya Mutakin selaku Owner PT Adittama Land.

“Tahun 2020 saya berminat untuk membeli rumah di lokasi Pedurungan Vilage 4 Semarang dengan luas tipe 40 luas tanah 103 m melalui Agus Sholikin selaku marketing PT Adittama Land. Tapi uang tanda jadi dan DP sudah saya berikan, hingga kini juga belum ada kejelasan pasti”, tegas Sri Rahayu.

Baca juga:  Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Raih Penghargaan Satria Leader Award

Berbeda dengan Arif Yusuf yang mengatakan, jika sudah membayar uang sebesar 344 juta untuk rumah yang dijanjikan PT Adittama Land di Fatro Residen Pedurungan dengan tipe 50 luas tanah 78 M persegi, hingga kini juga belum ada kejelasan pasti.

Hingga kini, Owner dan keberadaan PT Adittama Land sudah tidak bisa lagi di hubungi, bahkan kantornya sudah tidak buka lagi.

Dari lima korban indikasi penipuaan dari PT Adittama Land di berbagai daerah di Semarang tersebut, bakal melakukan upaya tindakan hukum atas perilaku Ahmad Aditya Mutakin selaku Ownwe PT Adittama Land yang lari pada tanggung jawab dan menjurus pada tindakan penipuan. (biz/ucl)




TERKINI




Rekomendasi

...