26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Tak Kunjung Ditahan Bareskrim, Putri Candrawathi Diduga Akting Sakit

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selesai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (31/8/2022) malam.

Kedua kalinya juga, Putri menghindari awak media saat memenuhi panggilan maupun selesai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Putri diperiksa mulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 23.53 WIB. Saat pengacaranya, Arman Hanis keluar ke lobi tengah gedung Bareskrim, ia tak hadir bersama kliennya tersebut.

Materi pemeriksaan dengan metode konfrontasi. Putri dikonfrontir dengan tersangka Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Susi berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022).

Psikolig forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan kebingungannya terkait situasi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) atau istri Ferdy Sambo, tak kunjung ditahan dengan alasan kesehatan.

Reza menjabarkan beberapa penjelasan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).

Awalnya, ia menyebut proses hukum memang mengharuskan terperiksa dalam kondisi sehat.

“Jadi andaikan PC memang sungguh-sungguh sakit, sudah sepatutnya diberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk rehat, agar lekas sembuh, sehingga bisa mengikuti proses ke tahap hukum berikutnya,” kata Reza.

“Kita bicara tentang seseorang yang mengeklaim sakit, dan pada saat yang sama sedang bermasalah dengan hukum,” ucapnya.

Bagi Reza, pokok masalahnya terdapat pada dimensi hukum, bukan pada dimensi klinis.

Baca juga:  Operasi Patuh Candi, Sifatnya Simpatik dan Humanis

“Saya punya alasan untuk mengatakan, adakah kemungkinan orang yang bermasalah dengan hukum, termasuk PC, sedang sakit sungguhan atau sedang memainkan akting sakit?” kata Reza.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penyidik tim khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai pemeriksaan kedua.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.

Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.

Hasil rekonstruksi memperlihatkan adegan saat Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J ketika ajudannya itu sudah telungkup dan bersimbah darah.

“Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas,” kata Eva, Rabu (31/8).

Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik. Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri. Ini tampak dari belum ditahannya istri Sambo, Putri Candrawathi, kendati sudah ditetapkan.

Baca juga:  Ganjar Apresiasi Lanskap Sawah Bergambar Soekarno

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang, kemarin.

Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari. Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.

Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan. Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik.

“Ya (tidak ditahan),” kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menambahkan tidak ditahannya Putri adalah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri masih mempunyai anak kecil dan kondisinya tidak stabil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman. (kom/dbs/muz)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya