26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

LAPAAN RI Catat Tujuh Pelanggaran Kisruh Tanah Kas Desa Gedangan

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Banyak pihak menilai kisruh tanah kas desa Gedangan kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo terjadi karena banyak faktor yang utamanya disebabkan kelemahan SDM, sistem pencatatan administrasi desa yang buruk dan minimnya pengetahuan tentang hukum.

Hal tersebut diungkapkan DR BRM Kusuma Putra, Ketua LSM LAPAAN RI, bahwa kasus kisruh tanah kas desa harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah. Seperti kasus yang terjadi di Desa Gedangan, yang melakukan transaksi tukar guling tanah hanya modal kepercayaan tanpa legalitas.

“Indikasinya kasus ini terjadi di banyak desa baik itu di Sukoharjo maupun di daerah lain, hal itu karena kelemahan SDM, kelemahan sistem pencatatan administrasi desa dan minimnya pengetahuan tentang hukum.” Tandas DR Kusuma, pada wartawan di Sukoharjo, Jumat (9/9/2022).

Dalam kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan, Kusuma melihat ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

Kasus tersebut bermula saat terjadinya tukar guling tanah kas desa Gedangan dengan PT PSP yang berlokasi di desa Parangjoro tahun 1987, seluas 16 hektar, namun diduga prosesnya tidak melalui pencatatan administrasi yang benar hingga tidak ada legalitasnya.

Baca juga:  Siswa Antusias, SMAN 1 Karangdowo Klaten Latihan Simulasi PTM Terbatas

Masalah diketahui muncul pada tahun 2018 saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan bondo deso, bahkan sudah diperjualbelikan. Saat ini pihak desa membentuk tim penyelamat untuk menelusuri keberadaan tanah kas desa yang raib tersebut. Bahkan saat ini kasus tersebut berbuntut saling lapor antar perangkat desa, yakni Kadus lapor ke Polres Sukoharjo dan Kades melalui Tim Penyelamat aset lapor ke Kejaksaan Sukoharjo.

“LAPAAN RI berpendapat bahwa adanya dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, karena adanya pelanggaran hukum dan kejahatan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berjamaah oleh oknum pemerintah desa, oknum pejabat berwenang dalam instansi – instansi pemerintahan terkait, serta oknum masyarakat yang bisa disebut mafia tanah,” ungkap Kusuma.

Terkait adanya persoalan diatas maka LAPAAN RI meminta dan mendesak kepada Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan Camat dan Kepala desa seluruh Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan Audit secara Menyeluruh semua Tanah Negara atau Tanah Milik Pemkab Sukoharjo, agar Pemkab Sukoharjo mengetahui seluruh Tanah yang yang menjadi haknya agar tidak terjadi lagi kisruh tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan.

Baca juga:  Manjakan Nasabah PT BPR Bank Djoko Tingkir Sabet Tujuh Penghargaan Nasional

“Kami mengindikasikan kasus ini diduga tidak hanya terjadi di desa Gedangan saja, potensi terjadi di desa lain juga kuat, mengingat lemahnya pencatatan administrasi dan legalitas tanah milik desa.” Pungkas Kusuma.

Sementara itu menanggapi kasus kisruh tanah kas desa Gedangan, Camat Grogol Herdis Kurnia membenarkan proses tukar guling tanah kas desa Gedangan tidak melalui mekanisme yang sebenarnya jadi kekuatan hukumnya lemah.

“Proses tukar guling tidak melalui prosedur yang benar, seperti musyawarah desa, memang ada berita acara musdes tapi disinyalir dokumen palsu, saat diklarifikasi banyak yang mengaku tidak ikut musdes tapi ada tanda tangannya, harusnya ijinnya sampai Bupati,” kata Herdis.

Saat ini Camat Herdis mengaku menunggu tim penyelamatan aset desa Gedangan bergerak dan menyimpulkan hasil investigasi. Diketahui saat ini sejumlah warga saksi, Perangkat desa Gedangan termasuk tim penyelamat desa dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. (dea/bis)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya