JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Belajar tidak mengenal usia, kapan pun dan siapa pun bisa tetap belajar dalam menambah wawasan dan pengetahuan. Disamping memberikan bantuan sosial, PKH menghadirkan sistem pembelajaran kepada orang dewasa para orang tua yang didominasi oleh ibu-ibu dalam kegiatan Kegiatan Family Development Session (FDS). Cara pembelajaran yang tetap menarik walaupun ditujukan bagi orang yang sudah bukan usia muda.
Seperti halnya ibu-ibu para KPM PKH Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak yang tetap bersemangat dalam mengikuti FDS. FDS ini sendiri merupakan kegiatan pertemuan kelompok bulanan yang wajib diikuti oleh para KPM penerima bantuan sosial PKH, yang dilaksanakan bersama Pendamping Sosial PKH Kecamatan Wonosalam, Saekul Anwar, pada Senin (13/06) kemarin. “Pengetahuan yang diajarkan pada FDS kali ini adalah tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, tujuannya agar anak PKH bebas stunting sehingga kelak akan menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas di masa yang akan datang,” jelasnya.
Pada pelaksanaan PKH terdapat sebuah kegiatan asistensi atau pendampingan yaitu Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS). FDS dihadirkan untuk memfasilitasi para orang tua dari peserta PKH mengakses informasi terkait wawasan mengenai pendidikan dan pengasuhan anak yang baik dan seharusnya seperti apa. Harapannya proses Pendidikan di sekolah dan di rumah atau keluarga dapat bersinergi dalam upaya meningkatkan kualitas diri anak.
Pada kegiatan Family Development Session (FDS) yang menyelenggarakannya ialah pendamping sosial PKH. Peran pendamping sosial sangat penting sebagai yang terjun dan berhadapan langsung dengan para keluarga penerima manfaat (KPM). Pendamping sosial PKH sendiri memiliki empat peran yaitu peran keterampilan fasilitatif, peran keterampilan mendidik, peran ketrampilan teknis, dan peran keterampilan perwakilan masyarakat.
“Keempat peran tersebut diharapkan mampu membantu dan memfasilitasi KPM agar mampu menjadi lebih berdaya dan menjadi keluarga yang lebih sejahtera. Ini tentunya sesuai dengan Permensos nomor 1 tahun 2018 dalam pasal 49 menjelaskan pendampingan PKH dimaksudkan untuk memastikan KPM menerima hak dan juga memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan sebagai syarat penerima manfaat,” jelasnya. (*)