25 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Tim Gempur Rokok Ilegal Lakukan Operasi Pasar di Bonang dan Wedung

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Tim Gempur Rokok Ilegal yang dipimpin oleh Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Demak terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang , Bagian Hukum, Bagian Satpol PP, Dinkominfo, melakukan operasi pasar yang di bagi menjadi 2 tim untuk menyasar di 2 Kemacatan yakni  Bonang dan Wedung. Dipilihnya kedua wilayah tersebut karena merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap penyebaran rokok ilegal.

Kegiatan Operasi Pasar lebih terfokus pada sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang rokok agar tidak memperjual belikan rokok yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Adapun tim 1 dipimpin oleh Retno Widyastuti dari Bagian Perekonomian dan SDA, mengfokuskan kegiatannya di Pasar Tradisional Desa Gebang Kecamatan Bonang. Dalam operasi pasar tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, namun tim menjumpai adanya penjualan tembakau yang telah di kemas dan siap di pasarkan.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca juga:  E-Retribusi Pasar Tradisional Tekan Kebocoran PAD

“Untuk toko tembakau tim yang di lapangan belum bisa memastikan, apakah ada pelanggaran atau tidak sehingga kita melakukan koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Semarang agar bisa dilakukan pengecekan lebih mendalam,” kata Retno Widyastuti.

Sementara untuk tim 2 yang menyasar Pasar di Desa Wedung mengambil sampel dengan membeli tembakau yang telah dikemas dan diberi label dari salah satu kios. Sampel tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.

Retno juga menambahkan bahwa dari kegiatan Operasi Pasar yang dilakukan beberapa kali hingga saat ini, tidak menemukan adanya pedagang yang menjual kemasan rokok ilegal, hal ini dimungkinkan pedagang dan konsumen rokok sudah memahami Undang-Undang Cukai Ilegal.

Adapun cara-cara untuk mengetahui rokok illegal adalah dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok illegal. Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas.

Baca juga:  Pemkab Kendal Luncurkan Si Mobile KB

Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal seperti cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam, kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Sedangkan rokok dengan pita cukai bekas dapat diketahui dengan cara memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Kemudian rokok dengan pita cukai berbeda, dimana pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya