Sidang Perdana Digelar, Ferdy Sambo Kenakan Batik Cokelat, Ferdy Sambo Berulang Kali Hela Nafas

DISIDANG : Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan jaksa pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sumber : Potongan gambar Youtube live Sidang Ferdy Sambo
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB. Sejumlah media menyiarkan secara langsung suasana persidangan sehingga proses tersebut dapat diakses melalui TV maupun streaming menggunakan internet.
Pada layar yang disiarkan televisi, terlihat Ferdy Sambo mengenakan batik berwarna cokelat. Sambo juga mendengarkan dakwaan jaksa sembari sesekali menulis pada naskah di depannya, dan mencoret menggunakan stabillo hijau neon. Sambo terlihat berulang kali menghela nafas dan terus mengenakan masker berwarna hitam.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga:  Gedung DPRD Jateng Ditutup Lagi Usai 1 Anggota Dinyatakan Positif COVID-19
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan. (dbs/rit)