Dituding Selingkuh Menantu Dihajar Mertua

umas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro saat memberikan keterangan pers. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Gara-gara diduga selingkuh, menantu berinisial AM (35) dihajar mertuanya, SP, keduanya warga Kecamatan Tanon, Sragen. Saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Polsek Tanon, Sragen, Selasa (18/10).

Penganiayaan itu bermula, korban AM tengah duduk sendirian sambil bermain HP di teras rumahnya.

Tiba tiba ayah mertuanya mendatangi korban AM dengan membawa batang kayu berukuran sekitar selengan dengan panjang 1.2 meter. Pelaku SP langsung memarahi korban, dan terus berbicara perihal rumah tangga AM bersama anak SP (istri AM).

Saat itu, SP meminta HP yang dipegang AM, namun korban tidak memberikan, hingga terjadilah cekcok.


SP yang sudah tersulut emosi kemudian memukul AM dengan kayu yang dibawanya, di bagian dada korban, perut serta punggung, yang membuat korban merasa kesakitan.
Tak hanya itu, emosi membuat SP tak puas dengan memukul badan korban, yang kemudian SP juga hendak memukul kepala korban, namun meleset mengenai tembok.

Baca juga:  Ganjar - Yasin Daftar KPU Tanpa Golkar

Kejadian itu sempat dilerai para tetangga dan istri korban. Istri korban kemudian menarik mundur SP agar tidak melakukan pemukulan terhadap korban kembali.

Namun sambil mundur, amarah SP masih tinggi, sehingga diapun juga meluapkan amarahnya dengan mengancam korban.

Kemudian korban AM melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Tanon. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu menjelaskan, motif penganiayaan itu, pelaku merasa emosi akan nasib anak perempuannya yang merasa sakit hati lantaran suaminya diduga berselingkuh.

“Korban AM mengaku telah dianiaya oleh ayah mertuanya. Hal itu diperkuat dari bukti di tempat kejadian dan hasil visum korban, diperkuat keterangan para saksi,” papar AKP Primadhana.

Baca juga:  DNES 2022 Dukung Percepatan Digitalisasi Hingga Pelosok Desa

Menurut AKP Primadhana SP atau ayah mertua AM terancam hukuman penjara sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro, kejadian penganiayaan itu dilaporkan korban AM ke Mapolsek Tanon, pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Tanon. (ars/rit)