DJBC Jateng-DIY Catat 712 Penindakan Rokok Ilegal, Pendapatan Cukai Rp 32,73 Triliun

PEMAPARAN: Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, Muhammad Purwantoro memberikan pemaparan di aula DJBC Kanwil Jateng-DIY, Selasa (18/10/2022). FOTO:IST/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY mengadakan Media Gathering bersama insan pers di Kota Semarang, Selasa (18/10/2022).

Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, Muhammad Purwantoro mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi Kanwil DJP Jateng-DIY kepada insan media yang telah menjalin kerja sama dengan baik. Khususnya menginformasikan tentang rokok ilegal, peran dan tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada masyarakat.

“Media telah menjadi partner yang secara langsung maupun tidak langsung turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal. Melalui pemberitaan media masyarakat mengetahui tugas kita khususnya dalam penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan dan pimpinan media.

Baca juga:  Indosat Ooredoo dan Facebook Luncurkan Kampanye 'Internet 1O1'

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan sosialiasi untuk mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Catatan DJBC Kanwil Jateng-DIY menunjukkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus meningkat.

iklan

“Selama periode Januari hingga September 2022 ini jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat sebanyak 712, dengan perkiraan nilai barang Rp67,43 miliar,” ungkapnya.

Disebutkan, penindakan atas barang ilegal tersebut dilakukan di wilayah Jateng dan DIY. Hingga saat ini capaian penindakan telah melampaui dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 535 tindakan dengan nilai barang Rp46,89 miliar.

Selain itu, lanjut Purwantoro, DJBC Kanwil Jateng DIY mencatatakan penerimaan cukai senilai Rp32,73 triliun per September 2022. Capaian tersebut setara dengan 67,22 persen dari target pada tahun ini yang ditetapkan Rp48,69 triliun.

Baca juga:  XL Axiata Luncurkan Secara Komersial Jaringan NB-IoT 31 Kota
Pemimpin Redaksi Harian Jateng Pos Abdul Muiz meminta kejelasan terkait DBHCHT yang diterima daerah/kota dalam media gathering di aula DJBC Kanwil Jateng-DIY, Selasa (18/10/2022). FOTO:IST/JATENGPOS.

Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIY, Cahya Nugraha menambahkan, bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat setelah pandemi Covid-19. Upaya itu untuk meningkatkan pendapatkan juga mengurangi kerugian negara.

Menurutnya, ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait rokok ilegal. Paling mudah ditandai biasanya rokok diedarkan tanpa menggunakan pita cukai, selain itu masih ada ciri-ciri lain.

“Ciri-ciri rokok ilegal, pertama tidak menggunakan pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai tapi palsu, biasanya tidak ada hologram yang dikeluarkan pemerintah. Ketiga, menggunakan pita cukai bekas. Keempat, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Penggunaan pita cukai rokok, lanjut Cahya, ada spesifikasi tersendiri untuk membedakan klasifikasi rokok sesuai aturan pemerintah. Diantaranya, cukai yang dikeluarkan untuk rokok pabrikan berbeda dengan rokok buatan tradisional.

Baca juga:  Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

“Jadi perlu disosialisasikan ke masyarakat perbedaan rokok ilegal dan rokok resmi menggunakan pita cukai yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat juga kita minta proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (muz)

iklan