spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Teriakan Histeris Nikita Mirzani Saat Ditahan Kejari Serang : Kalian Jahat Semua !

JATENGPOS.CO.ID, SERANG – Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022). Penahanan dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Saat tiba di Kejari Serang, pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita.

Nikita juga menyeka air matanya hingga pengacara, polisi, dan pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

Baca juga:  Ada 113 Desa Terdampak Banjir di Grobogan, Kapolda dan Pangdam Kunjungi Pengungsi 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Baca juga:  Pedagang Pasar Tangen Sragen Keluhkan   Premanisme 

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.(dbs/rit)

spot_img

TERKINI