33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Tahap 2 di Desa Bogosari Guntur

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak Bersinergi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Propinsi Jawa Tengah, kembali melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP). Untuk kegiatan kali ini dilakukan di Desa Bogosari Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito mengatakan bahwa kegiatan ini juga bagian dari tindak lanjut Kegiatan Tahap dua yaitu Kegiatan Pemasaran, Marketing dan Strategi Packaging Produk yang sebelumnya di tahap pertama membuat olahan makanan dari bahan baku bebek. Bertempat di Balai Desa Bogosari dengan 20 orang peserta  perempuan sesuai kriteria yang masuk dalam DTKS Kab. Demak.

Lebih lanjut Kepala Dinsos P2PA Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si memberikan arahan bagi peserta  bahwasannya Perempuan yang berdaya secara ekonomi juga akan turut serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Baca juga:  654 KPM Desa Kotaan Kecamatan Karanganyar Dapat Bansos BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor

“Perempuan yang berdaya bisa memberikan nutrisi dan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya. Kesejahteraan juga meminimalisir potensi kekerasan, praktek-praktek eksploitasi anak untuk membantu perekonomian,” ujarnya.

“Agar para perempuan dapat memulai, mempertahankan, dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, maka perlu dipastikan tersedianya akses dan pengetahuan dalam faktor-faktor penunjang pemberdayaan ekonomi,” ujarnya lebih lanjut.

Adapun Kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan(PPEP) merupakan salah satu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan. Aktivitas PPEP sendiri telah dilakukan sejak tahun 2002, namun kebijakan PPEP yang dapat menjadi landasan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di lingkungan pemerintah sendiri belum tersusun dan ditambah dengan proses desentralisasi yang sangat memerlukan penyesuaian dan perimbangan yang berbeda.

Baca juga:  Pemprov Jateng Berupaya Atasi Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku

Oleh sebab itu, proses penyusunan kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) sendiri membutuhkan waktu dan telah melibatkan para pelaksana operasional dan berbagai instansi terkait dan dari kalangan peneliti serta perguruan tinggi, maupun pelibatan lembaga non-pemerintah untuk menambah masukan terhadap kebijakan ini. Proses konsolidasi dengan instansi terkait berlangsung selama setahun dan pada tahun 2004 proses dan bentuk kebijakan menjadi semakin nyata dan dirasakan kebutuhannya untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan sektoral yang menyangkut pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.

Kegiatan dihadiri pula Plt. Kabid P2PA (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) serta Narasumber/Pemateri dari DPRD Prov. Jawa Tengah : (Komisi A : H. Setiadi Budi Wibowo, S.Ag), (Komisi C : H.M. Nur Khabsyin, SPd. MH), (Komisi C : Denny Nurcahyanto, SE) dan (Komisi E : H. Mawahib). (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya