22 Ribu Warga Demak Terancam Tidak Memiliki Hak Pilih

Anggota KPU Demak dipimpin Ketua KPU Demak Mahmudi menandatangani hasil rakor penetapan DPS. foto:adhi pramanto/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID. DEMAK– Hingga saat ini, sekitar 22 ribu warga Demak masih belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) dari disdukcapil Kabupaten Demak. Ini artinya sebanyak 22 ribu warga Demak terancam tidak memiliki hak pilih, saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada 27 Juni mendatang.

Demikian diungkapkan oleh ketua KPU Demak Mahmudi usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng di gedung Perpustakaan Demak kemarin (14/3).

“Untuk Demak saat ini ada sekitar 22 ribu warga yang belum mempunyai e-KTP atau surat keterangan sementara untuk e-KTP. Selanjutnya secara by name akan kami serahkan daftar nama-nama yang belum memiliki e-KTP ke Dikducapil, agar warga yang belum terdaftar ini segera memiliki e ktp,” jelasnya., “Kami harapkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah clear semua atau sudah melakukan perekaman. Jika sudah mendapatkan e-KTP atau paling tidak mendapatkan suket tentunya bisa memiliki hak pilih,” imbuhnya.

Baca juga:  Yel Yel Luthfi-Yasin di Dadaku Sambut Meriah Kehadiran Gus Yasin di Pemalang

Mengatasi masalah ini, KPU selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan disdukcapil, agar pendataan 22 ribu nama ini bisa secepatnya selesai sebelum pilkada.


“Saat ini kabarnya sudah mulai perekaman, oleh Disdukcapil sehingga pas hari H bisa ikut memilih. Jika memang sampai hari H belum mendapat e- KTP, maka disukcapil bisa memberikan suket atau surat keterangan. Karena meski tidak masuk dalam DPT, namun jika sudah memiliki e-KTP atau suket bisa menggunakan hak pilihnya,” terang Mahmudi.

Sementara itu Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, bahwa untuk bisa menggunakan hak pilih harus memiliki e-KTP sesuai peraturan dalam PKPU. Jika dari data yang ada, sekitar 22 ribu warga Demak belum memiliki e-KTP tentunya harus ada koordinasi dengan Disdukcapil terkait masalah ini.

Baca juga:  Kebangkitan Indonesia Raya untuk Salatiga Lebih Baik

“Jika pola seperti ini masih terjadi, maka saat pilgub tidak akan selesai dan banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dukcapil tentunya harus intens mendatangai kelompok masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Sehingga tidak ada masalah pendataan di kemudian hari,” tegasnya.

Khoirul sendiri menduga jumlah warga yang tidak memiliki e-KTP tidak hanya 22 ribu, namun lebih atau sekitar 25 ribu. Hal ini berdasar pada rakor sebelumnya yang menyebutkan angka 2,5% yang berarti ada sekitar 25 ribu warga belum ber e-KTP. (adi/muz)