JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Paket Oktober (Pakto) 88, adalah fase pertumbuhan BPR, dimana pada waktu itu pemilik usaha mikro di Pedesaan yang sebenarnya membutuhkan bantuan Bank, namun mereka takut untuk ke Bank. Oleh karena itu, Pakto 88 mencetuskan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat.
Ketua Perbarindo DPD Jateng, Dadi Sumarsana mengungkapkan, dalam perjalanannya, BPR mampu menumbuhkan perekonomian rakyat melalui fasilitas perkreditan sebagai modal usaha kecil. Dengan berbagai seni dan keuletannya, hingga saat ini BPR semakin solid, aman dan makin memiliki tempat di hati masyarakat.
“Tidak sebatas menyalurkan kredit, namun BPR juga berfungsi sebagai Bank yang menjalankan intermediasi, yaitu menerima simpanan dan memberikan pinjaman,” kata Dadi.
Menurutnya, kondisi yang demikian, tentunya membutuhkan kehadiran Pemerintah untuk memperbaiki dasar hukum dari nama Bank Perkreditan Rakyat yang selama ini nampak ambigu dan tidak menunjukkan kejelasan apakah BPR tersebut sebenarnya Bank atau hanya Lembaga Perkreditan saja.
“Kami dari Perbarindo (Perhimpunan BPR) sebagai wadah bagi BPR yang mendengar aspirasi anggota dan menjadi penyambung lidah kepada para stakeholder, pada hari Rabu (7/12/2022) telah mendapatkan berita gembira yang akan menjadi perjalanan Sejarah Nasional BPR. Melalui Panja RUU PPSK DPR RI l, yang termasuk di dalamnya ada saudara kita yang juga pejuang BPR, Bapak Dr. H. Musthofa, S.E., M.M, alhamdulillah telah menyetujui usulan nama BPR dengan kepanjangan yang awalnya adalah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Oleh karenanya, patut kita sampaikan apresiasi dan penghormatan kepada beliau dan seluruh Panja RUU PPSK yang berada di Senayan, yang telah merumuskan UU ini sesuai dengan harapan Perbarindo. Ini dengan harapan semoga akan dapat ditetapkan menjadi UU PPSK yang kita tunggu-tunggu,” ungkap Dadi Sumarsana.
Hal ini akan menjadi berita gembira bagi insan BPR, karena bank yang dikelolanya akan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Harapan ke depan dengan berubahnya nama menjadi Bank Perekenomian Rakyat, secara harfiah BPR akan menjadi betul-betul Bank, yang menjalankan intermediasi, tidak sebatas menjalankan pinjaman atau kredit saja, tapi juga menerima simpanan.
“Bagi masyarakat calon deposan atau penabung, secara otomatis terjawab, bahwa BPR adalah Bank yang secara sah untuk bisa menerima simpanan tabungan maupun deposito. sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu ragu untuk berhubungan dengan BPR. Dan diharapkan pula BPR akan menjadi penggerak roda perekonomian rakyat,” tandasnya.(aln)