27 C
Semarang
Rabu, 28 Januari 2026

Konsumen Perumahan Merasa Dirugikan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kegigihan Linawati dalam memperjuangkan haknya patut diacungi jempol. Bersama sang suami, Dedy, Lina melapor ke berbagai instansi terkait untuk bisa memperoleh SHM atas tanah yang dibelinya di Malibu Residence, di kawasan Pedurungan, Kota Semarang.

Lina memang pantas melapor ke mana-mana. Sebab, kata Lina,  selain lebih dari setahun sertifikat hak milik tak kunjung diterimanya, MAK pengembang Malibu Residence, diduga membatalkan transaksi secara sepihak.

“Padahal, saya sudah membayar lunas sebesar Rp 211 juta,” kata Lina, 19 Desember 2022.

Lina mengaku semakin geregetan ketika tahu tanah tersebut tiba-tiba diakui sebagai milik tetangganya, DAW. DAW bahkan telah mendirikan bangunan di atas tanah itu.

Baca juga:  Pelayanan Publik di Jawa Tengah Masuk Peringkat Lima Nasional 

“Tapi kemarin, ada kabar cukup menggembirakan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. Tanah yang dibangun DAW disegel untuk mengualrai titik terang masalah ini,”kata Lina.

Lina menambahkan, DAW, tetangga itu, mengaku membeli tanah itu dari MAK. Tapi ternyata, tanah yang telanjur dibangun 70% itu belum memegang izin mendirikan bangunan (IMB).

Maka, Dinas Tata Ruang pun menyegel bangunannya dengan memasang peringatan “Rumah Ini Dalam Pengawasan”.

Distaru, kata salah satu stafnya, akan melakukan pengecekan setiap seminggu sekali.

 “Jika ada kegiatan pembangunan akan kita hentikan dan peringatannya kita tingkatkan,” katanya. (*/ari/jan)



TERKINI

Rekomendasi

...