33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Masjid

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Polres Salatiga meringkus pemuda berinisial F warga Sidomukti, Salatiga, pelaku spesialis pencurian alat-alat perlengkapan masjid, Jumat ( 3/2) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani S.Sos, M.H menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain, Ampli 6 buah, stand mic 7 buah, mic 37 buah, tatakan Al Quran 4 buah, Karpet Masjid 2 buah, Sarung 17 buah, sajadah 18 buah.” Dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut dari lima lokasi pencurian yaitu di Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo,” ujar AKP Arifin.

Dijelaskan AKP Arifin, petugas mendapat keluhan dari masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat yang rutin digelar Polres Salatiga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta berdasarkan rekaman  CCTV. ”Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku, selanjutnya Resmob melaksanakan penyisiran di sejumlah tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Motor Oleng, Pembonceng Tewas di Jalan Mayjen Suyoto

Petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah kos-kosan kostan di wilayah Cebongan Argomulyo yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku.” Ketika lidik, petugas mendapati  sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku saat beraksi,” imbuhnya.

Petugas kemudian menggrebek pelaku saat berada di kos-kosan dan mendapati sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti amplifier, stand mic, mic, sajadah dan  beberapa lembar sarung. “Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Kota Salatiga,  termasuk diantaranya adalah masjid di Dukuh, Grogol, Mushola di Tegalrejo, masjid di daerah Jombor Kabupaten Semarang,” katanya.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK mengatakan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tpelaku pencurian yang menyasar tempat ibadah.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka pada "Berdendang Bergoyang"

” Ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat “Jumat Curhat” yang rutin kita laksanakan, salah satu yang menjadi atensi kita karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian Pencurian di tempat ibadah, di beberapa Masjid di Kota Salatiga, “ ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Saya menghimbau masyarakat jangan sungkan untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan demi mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat dan terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (deb/sgt)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya