29 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Cegah Polusi Udara, Penggunaan Biosolar Perlu Dibatasi

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong adanya peraturan yang sifatnya mengikat terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar B35 untuk kendaraan berat, mobil diesel, serta angkutan transportasi umum lainnya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak Februari 2023 lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, pihaknya setuju adanya aturan pemerintah tentang penggunaan biosolar B35 untuk mengurangi dampak polusi lingkungan. Apalagi seperti di kota-kota besar termasuk Kota Semarang ini merupakan padat penduduk, dan ruang terbuka hijau terbatas.

“Kami mendorong adanya aturan pemerintah menerapkan BBM biosolar di kendaraan berat, mobil diesel, serta angkutan transportasi umum lainnya. Supaya dampaknya udara menjadi bersih, namun dengan catatan tidak menimbulkan masalah atau efek hingga kerusakan pada kendaraan saat memakai bio solar ini,” terangnya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga:  UKSW dan Djarum Foundation Ajak Mahasiswa Baru Rawat Bumi

Ditambahkan dia, dewan setuju dengan aturan tersebut demi untuk kepentingan umum dan berdampak yang positif bagi lingkungan.

“Kami support, kalau aturan itu punya manfaat bagi masyarakat luas akan terus kami dorong,” paparnya.

Pihaknya juga meminta Pemkot Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi terkait aturan pemerintah pusat terkait penggunaan biosolar. “Syukur kalau angkutan umum seperti bus penumpang dan armada BRT, jika memungkinkan bisa diterapkan langsung, setelah diuji,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mulai 1 Februari 2023 menetapkan penggunaan BBM biosolar menjadi B35 dari sebelumnya B30. Yang mana meningkatkan persentase pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar dari 30 persen (B30) menjadi 35 persen (B35). Selain itu guna mendukung kontribusi energi terbarukan pada bauran energi nasional, rencana implementasi tersebut akan ditingkatkan lagi menjadi 40 persen (B40). (sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya