JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan sebagai tersangka buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’. Andi Pangerang kini terancam habiskan 6 tahun di bui. Lantas apa tindakan BRIN terhadap tersangka pidana ini?
Andi Pangerang diketahui ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB di Jombang, Jawa Timur. Peneliti BRIN asal Demak itu, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, dan kini telah ditahan di Bareskrim.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Rizki juga mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan,” katanya.
“Kemudian satu unit notebook merk Asus,” tambah Rizki.
Meski sudah jelas perbuatan pidana Andi Pengerang, hingga pagi ini BRIN belum melakukan tindakan sejalan dengan pelanggaran hukum berat dilakukan anak buanya itu. BRIN menyebut sejauh ini Andi Pangerang baru menjalani sidang kode etik.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni berharap Andi Pangerang dipecat dari BRIN.
“Mestinya dia bisa dikeluarkan dari BRIN, sebab kalau masih bercokol di lembaga terhormat itu dunia akademis, intelektual, dan kaum berperadaban akan menolak atau tertolak,” kata Imam dalam keterangannya, pekan kemarin.
Imam juga pernah menjabat Ketua Lembaga Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah tahun 2000-2005 serta Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah periode 2010-2015. Dia juga pernah menjabat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah.
“Saya rasa sidang etik untuk seorang peneliti BRIN semacam SP Hasanuddin karena kecerobohannya itu akan berakhir dengan keputusan minimal mengeluarkan dia dari BRIN secara tidak hormat,” katanya.
Senada disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddinn dipecat buntut komentar terhadap Muhammadiyah. LBH PP Muhammadiyah berpandangan komentar itu tak pantas dilontarkan oleh Andi dan Thomas.
“Tentu kami juga menilai bahwa itu juga selain ada unsur dugaan tindak pidana juga ada pelanggaran kode etik ya, jadi kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini (Andi Pangerang dan Profesor Thomas Djamaluddin) untuk bisa dipecat dari BRIN, jadi rekomendasi sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN,” kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufron kepada wartawan di Bareskrim Polri, dilansir dari detikcom.
Hingga pagi ini belum ada tindakan terukur BRIN terhadap tersangka pelaku pidana ini. Ketidakmampuan BRIN merespon cepat kesalahan anak buahnya itu tentu bakal menjadi momok hingga di kemudian hari. (dtc/muz)