30 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Wamenkumham : KUHP Nasional Bukan Sarana Balas Dendam

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Karena sebelumnya, hukum pidana berorientasi pada keadilan retributif yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.

“ Dengan KUHP Nasional ini telah berubah, karena disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” ujar Prof. Edward Omar Sharif saat menjadi keynote speech sekaligus membuka kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga, Jumat (12/05/2023).

Dikatakan Prof. Edward Omar Sharif, KUHP Nasional bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah.  “Pada prinsipnya, KUHP ini bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah. KUHP yang kita miliki ini bisa dikoreksi jika ada hak warga negara yang terlanggar,” imbuhnya.

Dijelaskan Guru Besar Hukum Pidana UGM ini, tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut yaitu harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. “ Kita harus menyusun KUHP yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Resmikan Pelaksanaan 859 Paket Pekerjaan Fisik Anggaran 2023

Wamenkumham menambahkan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan.
“Keadilan restoration yakni keadilan rehabilitasi dan juga diperbaiki. Jadi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi over kapasitas di Rutan/ Lapas di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 ini diselenggarakan di Universitas yang berada pada 16 kota di Indonesia mulai dari Aceh hingga Sorong.

Kegiatan Goes To Campus UKSW 2023 di Salatiga dihadiri rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si.,Ak., Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A Yuspahruddin, Wakil Rektor UKSW, Dekan FH Dr. Umbu Rauta SH,M.Hum dan jajaran dosen dan para mahasiswa.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Tridharma Perguruan Tinggi bersama Kanwil Jateng yang disaksikan langsung oleh Wamenkumham. Tujuannya untuk mewujudkan kemitraan yang sinergis dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga:  Pertemuan Rutin Bulanan PKB/PLKB Kab. Demak

Sementara Rektor UKSW Rektor Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak mengatakan, satu pemikiran kritis dari lembaga-lembaga Satya Wacana diintegrasikan dalam creative minority sebagai sumbangan konkret dari UKSW bagi pembangunan masyarakat dan negara RI. “ UKSW sudah meraih predikat akreditasi institusi unggul dan kini bersiap menuju world class university,” ujar Prof. Intiyas disambut tepuk tangan hadiri.

Dikatakan Prof Intiyas, Fakultas Hukum UKSW sebagai fakultas senior memiliki dua program study yaitu S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum yang keduanya terakreditasi A dan pada akhir bulan Mei ini menuju akreditasi Unggul. “ Dan sebagai media publikasi ilmiah Fakultas Hukum UKSW memiliki jurnal ilmiah yang terakreditasi Sinta 2 yaitu Refleksi Hukum. Sebgai fakultas senior Fakultas Hukum sudah berlari sangat kencang dan kami bercita-cita ingin mendirikan program doktor hukum,” pungkasnya. (deb)


TERKINI


Rekomendasi

...