27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

46 Orang Tersangka TPPO Di Tangkap Ditreskrimum Polda Jateng

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Polda Jateng dan Bareskrim Polri telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada kurun waktu bulan Juni tahun 2023.

Hal tersebut, juga telah diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, untuk diberantas tuntas serta akan ditindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

Pada wilayah hukum Polda Jateng, ungkap kasus TPPO tercatat sebanyak 43 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jajaran (39 kasus dan 4 lidik).

“Jumlah korban kasus TPPO di wilayah Hukum Polda Jateng, sebanyak 1337 orang dengan perincian 1036 korban sudah berangkat dan 301 korban belum berangkat dengan tersangka 46 orang”, terang Brigjen Pol Abioso Seno Aji, pada keterangan Pers di Mapolda Jateng, Selasa (21/6).

Baca juga:  Muda Belia Segudang Prestasi Pendidikan

Dijelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menjanjikan para korbanya untuk menjadikan TKI pembantu rumah tangga, ABK Kapal dan Prostitusi Online.

“Modusnya masih dengan cara lama yakni memberi janji bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan para korban juga telah dimintai uang untuk keperluan proses pelatihan dan berkas pemberangkatan keluar negeri”, tutup Brigjen Pol Abioso Seno Aji.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menegaskan, Polda Jateng  berkomitmen untuk memberantas mavia TPPO.

“Kami lalukan penegakan hukum menggunakan metode scientific Crime Investigation, melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan TPPO, membentuk tim gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, koordinasi dengan Stakeholdee terkait”, terangnya

Baca juga:  Edarkan Sabu 1 Kg, Mantan Napi Di Ringkus Polisi

Dalam kasus TPPO tersebut, para tersangka dikenakan pasal 81, 69 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar. Pasal 2 atau Pasal 4 Uu RI Nom21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 84 Uu RI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Migran Indonesia, ancaman hukuman penjara 3 – 15 tahun.

“Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati untuk tidak tergiur bekerja dengan gaji tinggi diluar negeri dan selektif untuk memilih agen resmi penyalur ketenaga kerjaan secara resmi”, tutup Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya