JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Elemen masyarakat dengan mengatasnamakan di Forum Peduli UNS (FP-UNS) bersama perwakilan mahasiswa dan aktivis 98, mengaku memiliki bukti dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Bukti dugaan korupsi tersebut membuat UNS diduga mengalami defisit sejak menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Hal tersebut disampaikan Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari yang mengatakan ia sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi di UNS. Dia bersama elemen lain tinggal mendorong bukti-bukti itu ke penegak hukum untuk diusut.
“Bukti-bukti dugaan korupsi di UNS sudah ada di tangan kami. Kami tinggal melaporkannya ke KPK pekan depan di Jakarta,” tegas Diah Warih Anjari biasa disapa Diwa, dikonfirmasi Selasa (25/7/2023).
Aktivis perempuan ini kembali menegaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan praktik KKN oleh oknum di UNS harus diungkap tuntas. Pasalnya, oknum-oknum yang terlibat sudah melakukan upaya menutup-nutupi kasus tersebut dengan menggunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan sewenang-wenang kepada pihak-pihak yang coba mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Ditambahkan Ibadurrahman, perwakilan dari mahasiswa yang tergabung dalam FP-UNS menyatakan, kisruh di UNS belakangan ini membuat situasi perkuliahan di UNS gaduh. Ia menyangkal adanya pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan kondisi UNS baik-baik saja.
“Sejak proses pembatalan rektor UNS terpilih, hingga maraknya pemberitaan tentang pencabutan status dua guru besar di media. Terus terang mempengaruhi suasana perkuliahan. Jadi, salah kalau kampus UNS saat ini adem ayem,” kata Ibadurrahman.
Ia mendesak agar problematika di kampusnya segera terselesaikan dengan damai. Apabila memang ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka harus diungkap setuntas-tuntasnya.
Sementara itu, Ahmad Farid SH perwakilan aktivis 98 mengkritisi kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang gegabah. Intervensi Mendikbud Ristek sebagai catatan buruk dan simbol diobok-oboknya otonomi kampus penyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
“Kami menilai mendikbudristek gegabah dan sewenang-wenang menjatuhkan sanksi pemberhentian mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo. SK Kemendikbud Ristek memberhentikan dua guru besar dari UNS Solo merusak iklim akademik. Kami minta SK Kemendikbud Ristek tersebut segera dicabut. Mendesak kepada guru besar UNS dan universitas lain agar kompak melawan kesewenang-wenangan Mendikbud Ristek,” tegas Farid.
Seperti diketahui, dugaan penyelewengan kewenangan jabatan untuk tujuan pribadi memperkaya diri sendiri dan golongan ini terkuak, bermula dari proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
Waktu itu terpilih Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, MSi sebagai Rektor UNS. Hasil pemilihan ini lalu dianulir Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), beberapa hari menjelang dilantik.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ada ketidakberesan dalam pembatalan Sajidan sebagai rektor ini. Dibalik itu semua bermuara pada, laporan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS waktu itu, Prof Hasan Fauzi PhD dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi, MSc PhD yang mengungkap dugaan tidak beresnya tata kelola keuangan UNS.
Keduanya sebagai perwakilan MWA menyampaikan hasil audit khusus komite MWA UNS kepada Kemendikbud Ristek, bahwa ada dugaan kuat fraud di antaranya senilai Rp 34,6 miliar yang terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan.
Ketika dikonfirmasi mengenai akan dilaporkannya UNS dengan tudingan ada tindak pidana korupsi, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menanggapi singkat. “Kami tegak lurus patuh hukum,” ungkap Prof Jamal, ditemui Selasa (25/7/2023). (Dea)