JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta kepada ahli waris Ubaidah Aminullah atau Ubed (23), warga Dukuh Sendang RT 05 RW 02, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten pada Senin (31/7/2023).
Ubaidah Aminullah meninggal pada Minggu Pahing (30/7/2023) pukul 20.30 WIB di RSI Klaten karena sakit beberapa waktu akibat kecelakaan yang dialaminya. Ubed dimakamkan di Sasono Loyo Sendang pada Senin Pon (31/7/2023) pukul 14.00 WIB.
Ubed adalah anak dari pasangan suami istri (pasutri) Aris Budiyono dan Siti Maimunah. Aris Budiyono merupakan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Bayat.
Sebelumnya, Ubed mengalami kecelakaan saat mau pulang dari bekerja sekitar 500 meter dari rumahnya. Ubed lalu dirawat di RSI Klaten sampai meninggalnya.
Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital dan Aset selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Tauchid Widyatmoko melalui Kepala Bidang Kepesertaan Andryardhi Rahmansyah menyampaikan, ahli waris Ubed menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta. Perinciannya, untuk santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga untuk keperluan kehidupan selanjutnya,” katanya.
Sedang Ketua KTNA Kabupaten Klaten Maryanto menjelaskan, ada sebanyak 1.068 pengurus KTNA dan Ketua Kelompok Tani yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk Ketua KTNA Kecamatan Bayat, Aris Budiyono dan keluarganya.
“Sampai saat ini sudah ada 12 Ketua Kelompok Tani yang meninggal dan sudah mendapat santunan secara langsung. Selain itu, ada 6 Ketua Kelompok Tani yang sakit dan dirawat di rumah sakit, dan sudah langsung mendapat klaim untuk penggantian biaya rumah sakit,” ungkapnya.
Maryanto mengatakan, ada banyak manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi setelah peserta atau ahli warisnya mengalaminya sendiri.
Contohnya di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan. Ketika Ketua Kelompok Tani meninggal dan meninggalkan hutang Rp16 juta, keluarga atau ahli warisnya jadi bingung dan malu. Keluarga bingung bagaimana cara melunasi hutangnya itu. Tetapi setelah santunan Jaminan Kematian itu cair, ahli waris dapat melunasi hutangnya. Dan sisanya dapat digunakan untuk usaha ekonomi kecil.
“Inilah salah satu contoh manfaat yang kita terima dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara itu ayah almarhum Ubed, Aris Budiyono mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten yang telah memberikan santunan JKK secara cepat. Meskipun ia tidak berharap mendapat santunan tersebut. Tetapi karena ini sudah jadi takdir bagi anaknya, maka ia pun menerima peristiwa itu dengan ikhlas.
“Santunan ini akan kami gunakan untuk biaya badal haji untuk anak saya. Juga akan kami sumbangkan ke masjid-masjid dan untuk keperluan sosial kemasyarakatan. Minta doanya, agar santunan ini bermanfaat bagi semuanya. Dan semoga almarhum meninggal husnul khotimah,” pintanya.(aln)