JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lanjutan dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mahasiswa asal Papua bernama Aldo Simei yang ditetapkan menjadi tersangka, terungkap bahwa pelaku melakukan tusukan terhadap korban sebanyak 35 kali.
Dari pengakuan pelaku, penganiayaan yang dilakukan terhadap Korban bernama Keterina Elizabet (pacar pelaku) karena sakit hati dan cemburu buta korban akan diajak menikah oleh selingkuhanya.
Pria berusia 21 tahun itu, mengakui telah menusuk korban sebanyak puluhan kali menggunakan pisau dapur di kos-kosan yang berada di Jalan Tambak Boyo RT 8 RW 7, Tlogosari Kulon Pedurungan, Kota Semarang pada Minggu (27/8) dini hari, pekan lalu.
Kepada polisi dan didepan awak media, Aldo, mengatakan, aksinya tersebut, dipicu karena kakasihnya berselingkuh dengan pria lain.
Perselingkuhan kekasihnya itu, di ketahui setelah adanya telepon dan pesan masuk yang ia lihat di ponsel korban.
“Ada pesan masuk dari selingkuhannya saat ponsel saya pegang. Terus, selingkuhanya sempat telfon sebanyak dua kali tapi tidak saya angkat,” katanya, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8) lalu.
Karena sakit hati dan cemburu buta, pelaku, kemudian pergi ke dapur untuk mencari pisau. Tanpa basa – basi dan terbilang sadis, pelaku secara membabi buta, menusukan pisau itu ke tubuh korban, bahkan organ dalam korban terkena tusukan hingga harus dirawat di ICU.
“kami sudah pacaran selama setahun tapi sudah beberapa kali, saya merasa kalau dia selingkuh. Saya emosi dan langsung saya tusuk-tusuk sewaktu dia sedang rebahan ditempat tidur,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kanitreskrim Polsek Pedurungan, AKP Kiswoyo, menerangkan, jika kejadian ini dipicu setelah pelaku sakit hati karena diselingkuhi.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat santai berdua di dalam kamar kos.
Tak selang berapa lama, pelaku kemudian mengetahui ada seseorang yang menghubungi pacarnya tentang janjian sebanyak dua kali. Karena emosi yang memuncak, kemudian pelaku langsung menusukan pisau sebanyak 35 kali.
“Pelaku menusuk korban sebanyak 35 tusukan di bagian paha 15 di dada 7 dan dibahu 2. Tusukan paling parah mengenai rusuk dan paru-paru yang ditusukan pada bagian bahu kiri,” terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan, kemudian pelaku lompat dari pagar dan menyerahkan diri kepada warga. Pelaku kemudian ditangkap kepolisian saat diamankan di rumah RT.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik cuman bagian paru-paru masih kempes. Tetapi fisik masih bagus sudah sadar tapi belum bisa diajak bicara,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara lima tahun.
“ Kami jerat Pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Kasatreskrim. (ucl)