26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Dua Tersangka Utama Pengeroyokan Rowosari Di Tangkap Polisi

Keduanya Sempat Buron Dan Lakukan Kejahatan Curanmor

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Semarang, kembali mengamankan dua orang pelaku utama kasus pengeroyokan sadis di depan Puskesmas Rowosari, di Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Minggu (22/7) lalu.

Sebelumnya, juga telah ditangkap tujuh tersangka lainya. Kedua tersangka pelaku utama tesebut,  bernama Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan di sebuah kos di Tembalang pada (24/8) pekan lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menerangkan, akibat perbuatan kedua tersangka ini, korban bernama Eko Ahmat (27) meninggal dunia. Meski dalam kasus tersebut, korban dikeroyok oleh belasan orang namun dua pelaku utama ini yang membuat korban merenggang nyawa.

Baca juga:  Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Unit Mesin Bitcoin

“Sebelumnya, kami sudah tangkap dan kita amankan 7 orang tersangka. Dari dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap korban di bagian punggung dengan mengunakan pisau lipat. Tersangka lain Nicholas memukul korban dengan batu bata”, terang Kasasreskrim, saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/9) lalu.

Dijelaskan, tertangkapnya dua pelaku utama yang sempat buron itu, dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di wilayah Tembalang.

“Kedua buronan (tersangka) tersebut, juga melakukan dua aksi curanmor di Salatiga dan keduanya bersembunyi diri di Kos Tembalang itu”, jelasnya.

Dari pengakuan tersangka Acong, ia usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri berpindah-pindah tempat bersama Nicholas yang memang teman dekatnya. Bahkan, saat dalam pelarian ia sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.
“Karena saya takut, jadi melarikan diri dan tidur di pom bensin dan masjid. Bersama temannya di Salatiga, seminggu sebelum tertangkap, saya juga mencuri motor untuk dipakai biaya hidup”, kata Acong yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan atau Penganiayaan

Dari perbuatan kedua tersangka utama pengroyokan tersebut, akan disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang, untuk dilakuka pemeriksaan lanjutan. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya