spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Gak Bahaya Ta? Hutang 65 Miliar Pemkab Karanganyar Bakal Dihapus

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Beban hutang Pemkab Karanganyar sebesar Rp 65 miliar bakal dihapusbukukan. Hutang itu dianggap mengganggu karena selalu muncul dan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meski pun status pemeriksaan keuangan Karanganyar sudah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hutang tersebut kembali mencuat setelah Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (19/9). Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menawarkan solusi agar dihapus saja dari catatan buku hutang. Karena berbagai pertimbangan yang membuat hutang tersebut sukar untuk ditagih. Sehingga, tak selalu muncul dalam catatan hutang setiap tahun dan mengganggu catatan keuangan.

“Ya solusinya hutang itu dihapus. Penghapusbukuan itu dilakukan agar Pemkab Karanganyar terbebas dari piutang yang susah ditagih. Karena itu sebetulnya adalah piutang sisa masa lalu saat hutang masih ditangani pemerintah pusat,” jelas Bagus Selo.

Baca juga:  Launching Polisi RW, Polres Semarang Terjunkan 709 Anggota

Untuk diketahui, hutang tersebut muncul saat penyerahan PBB perkotaan dan pedesaan, bersamaan itu pemerintah pusat membebankan piutang sebesar Rp 65 miliar agar ditagih sekalian ke wajib pajak. Termasuk di dalamnya pajak atas hak pengalihan tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, serta dana asuransi kepada anggota DPRD tahun 1999 – 2004.

Karena itu jika tidak dihapusbukukan, maka akan menjadi beban dan catatan BPK terus karena Pemkab harus menagihnya ke wajib pajak yang datanya sudah berubah. Sehingga jelas sulit tertagih, sebab banyak yang alamatnya berganti, pindah, atau sudah meninggal.

Menurut Kepala BKD, Kurniadi Maulato, penghapusbukuan itu tidak berbahaya. Sebab, itu sama sekali tidak menghapus beban wajib pajak. Ketika ada urusan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah, dengan sendirinya hutang itu akan muncul, dan langsung ditagihkan ke wajib pajak pemilik terakhir obyek pajak itu.

Baca juga:  Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga

“Sebab yang paling dominan dari piutang itu sebesar 60 persen berkaitan dengan PBB. Lainnya campur antara BPHTB, pajak hotel dan restoran, pajak dan retribusi lainnya, termasuk dana asuransi untuk DPRD yang menghebohkan waktu itu. Karena itu sulit tertagih, maka dihapusbukukan,” terangnya.

Disebutkan dia, sebetulnya sisanya itu tinggal Rp 19 miliar, lainnya sudah tertagih. Mekanisme penghapusbukuan tersebut, ada yang dihapusbukukan dengan cukup SK Bupati karena nilainya di bawah Rp 5 miliar. Sedangkan yang di atas 5 miliar harus dengan persetujuan Dewan. (yas.

spot_img

TERKINI