JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi tonggak penting sebagia upaya pemerintah menyediakan akses layanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Sampai saat ini, tercatat tidak sedikit masyarakat yang mengaku telah terbantu dan merasakan dari program BPJS Kesehatan itu.
Seperti halnya, Winarsih (35) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dimana baru-baru ini menceritakan pengalamannya saat menjalani proses persalinan atau melahirkan bayinya dan difasilitasi kartu JKN. Ibu rumah tangga satu anak ini pun bersyukur memiliki kartu “sakti” itu.
Dia sendiri mendapatkan jaminan kesehatan melalui desa, yang mendaftarkannya sebagai Peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sebelumnya saya selalu khawatir tentang biaya kesehatan, apalagi menjelang persalinan anak kedua ini. Namun sekarang, dengan adanya program JKN bagi masyarakat seperti kami ini, kami merasa lebih tenang. Semua anggota keluarga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir tentang biaya yang mahal,’’ ungkap Winarsih.
Dia menuturkan, proses persalinan itu di IGD RS PKU Muhammadiyah, Kecamatan Mayong Jepara. Sampai di rumah sakit, Winarsih ditangani tim medis yang sigap dan ramah. Proses persalinan melalui cesar pun berjalan lancar, sehingga merasa mendapatkan perhatian dari pihak rumah sakit.
Setelah bayinya lahir, juga menerima perawatan pasca persalinan yang komprehensif. Termasuk pemantauan kesehatan ibu dan bayi serta konseling tentang perawatan bayi baru lahir.
‘’Saya sangat bersyukur bisa melahirkan dengan nyaman dan tentunya saya merasa tenang karena semua biaya sudah ada yang menanggung. Saya juga mendapatkan perawatan yang sangat baik dari tim medis di sini,’’ jelasnya.
Saat ditemui, Winarsih mengaku sudah dirawat selama 4 hari dan kondisinya semakin membaik. Meskipun masih dalam pemantauan dokter dikarenakan tekanan darahnya yang masih tinggi. Namun pun sudah berlatih berjalan pelan-pelan, meskipun nyeri luka masih terasa.
Selama dirawat di RS PKU Muhammadiyah Mayong, pengakuannya, tidak ada pembatasan hari rawat inap dari rumah sakit. Dokter pun tetap melakukan kontrol rutin tekanan darahnya. Sehingga selama masih tinggi, tim medis belum membolehkan pulang ke rumah.
‘’Selama empat hari ini masih dipantau tensinya, dan kata dokternya masih tinggi. Jadi belum diperbolehkan pulang. Dan pihak rumah sakit tidak ada paksaan pulang, jadi kalau dokter belum mengijinkan pulang ya belum boleh pulang,’’ tandasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti mengatakan, dalam rangka transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan
berkomitmen memberikan pelayanan optimal. Salah satunya dengan tidak membatasi hari perawatan bagi peserta JKN.
‘’Keputusan memulangkan pasien, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan perawatan dari dokter penanggung jawab pasien. Dan fasilitas kesehatan telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara,’’ jelasnya.
Menurutnya, komitmen fasilitas kesehatan itu sudah tertuang dalam janji layanan, yang bisa dibaca oleh seluruh peserta pada poster yang ditempel di beberapa pojok ruangan rumah sakit . Salah satu isinya adalah tidak adanya pembatasan hari perawatan.
‘’Sehingga hal itu akan memberikan manfaat signifikan bagi pasien, yang mengalami prosedur bedah yang kompleks, pemulihan yang lama atau penyakit kronis yang memerlukan perawatan lebih,’’ tuturnya.
Masih kata Heni, janji pelayanan ini juga akan memungkinkan dokter dan tenaga medis, untuk fokus pada perawatan pasien dan kebutuhan medis mereka, tanpa khawatir tentang batasan waktu rawat inap.
“Tidak ada batasan waktu rawat inap, selama masih membutuhkan perawatan, pasien akan mendapatkan dirawat sesuai prosedurnya dan dinyatakan aman oleh dokternya untuk kembali pulang. Jadi pasien tidak perlu khawatir terhadap isu adanya pembatasan hari perawatan,’’ tegasnya. (dw/en/han/adv)