JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng, kembali mengungkap kasus prostitusi online. Tindak pidana pornogarfi ini, melibatkan puluhan korban diantaranya anak dibawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, di Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah.
Kasus prostitusi tersebut, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng, atas banyaknya aduan masyatakat, terkait postingan foto wanita/porno di akun medsos facebook bernama Setyaningsing Zoya yang menyajikan jasa pelayanan sexual.
“Dari ungkap kasus tersebut, ada kurang lebih 50 anak-anak di Banyumas menjadi korban trafficking dan dijadikan PSK online. Tidak hanya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui hingga para Gay, juga menjadi korban prostitusi online tersebut”, terang, Kombes Dwi Subagio Dirreskrimus Polda Jateng, pada giat rilis perkara, Kantornya, Banyumanik Semarang, Senin (30/10).
Dijelaskan, satu orang pria berinisial RW (36) yang berperan sebagai germo telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, terdapat 50 anak yang dijual oleh tersangka ke para lelaki hidung belang.
“Tersangka merekrut korban menggunakan facebook, dengan dalih akan direkrut untuk bekerja”, kata Kombes Dwi.
Para korban tidak hanya anak-anak, terdapat pula ibu hamil, ibu menyusui. Mereka disediakan oleh tersangka sesuai permintaan dari pelanggan.
“Tarif yang ditawarkan tersangka juga beragam, mulai dari usia anak di bawah umur dijual Rp600 ribu, ibu hamil Rp800 ribu, ibu menyusui Rp500 ribu, dan gay Rp500 ribu. Pelanggan yang memesandari semua golongan”, papar Dirreskrimsus Polda Jateng.

Ditempat yang sama, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsing, mengatakan, semua korban diperdaya, lantaran keuntungan hasil transaksi prostitusi diambil oleh tersangka.
“Dari hasil per transaksi tersebut, tersangka mendapat bagian Rp300 ribu, jatah korban nanti dipotong bayar hotel jadi uang yang diterima untuk korban tidak banyak”, katanya.
Dalam pengakuanya, tersangka RW telah melakukan kejahatan di dunia prostitusi online sejak tahun 2020 lalu
Peran tersangka, menawarkan para korban di media sosial, menyediakan kamar hotel, dan menerima langsung hasil pembayaran dari para pelanggan.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RW dikenakan UU ITE 27 ayat 1, pasal 30, pasal 4 ayat 2 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar. (ucl)