27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Ketua KPU Demak : Pilpres Nanti Nyoblos 5 Kertas Suara Berwana-Warni

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, pada hari H pemilu tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan mencoblos lima kartu suara.

Yakni, satu kertas suara dicoblos untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kertas suara kedua mencoblos anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kertas suara ketiga mencoblos anggota DPR RI. Kertas suara keempat mencoblos anggota DPRD Provinsi. Dan kelima menocoblos kertas suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

“Kertas suara dengan warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.Kertas suara dengan warna hijau untuk memilih Anggota DPRD (Kabupaten/kota). Kertas suara dengan warna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi. Kertas suara dengan warna kuning untuk memilih Anggota DPR RI. Kertas suara dengan warna merah untuk memilih Anggota DPD RI,”kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, saat podcast dengan JatengPosTV di kantor KPU, Jumat 3 Nopember 2023.

Sebelum pencoblosan, kata Bambang,  akan dilalui masa kampanye dan masa tenang. Masa kampanye mulai 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Dan tanggal 14 Februari pencoblosan.

Baca juga:  Dua Korban Longsor Pekalongan Ditemukan Berhimpitan, Total 25 Orang Tewas

“Selama masa kampanye peserta pemilu baik calon presiden maupun wakil rakyat tidak boleh melakukan kampanye sendiri. Mereka harus kampanye sesuai jadwal yang ditentukan KPU. Mereka hanya boleh kampanye tertutup melalui sosmed dll,” kata Bambang.

Menurut Bambang, hasil pemilu presiden akan menghasilkan pemenang dan dilantik 20 Oktober 2024. Namun jika pada pemilu pertama tidak ada yang mendapat suara 50 persen plus 1, maka akan diadakan pemilu putaran kedua. Dari tiga pasangan calon, akan diambil juara 1 dan 2 untuk mengikuti pemilihan tahap dua bulan Juni 2024.

“Pada tahap dua, akan dilakukan tahapan ulang mulai pemutakhiran data pemilih tetap, kampanye dan coblosan ulang, ” Imbuhnya.

Ada yang berbeda dengan pemilu tahun 2019. Saat itu setelah pencoblosan akan dihitung suaranya mulai jam 1 siang hingga jam 12 malam. Tahun 2024, akan dihitung mulai jam 1 siang hingga jam 12 siang besoknya. Selain faktor kertas suaranya banyak,  langkah itu sebagai solusi atas banyaknya petugas TPS yang meninggal tahun 2019 akibat kelelahan. Setelah direkap di TPS akan langsung di rekap di kecamatan.

Baca juga:  Wagub Jateng Launching Gerakan 1 Juta Pohon Matoa di Solo

Selain punya gawe pilpres tanggal 14 Februari, tahun 2024 bangsa Indonesia juga punya gawe nasional pilkada serentak. Untuk pilkada ini rakyat yang punya hak pilih akan memilih gubernur dan bupati/walikota. Jadwal semula 27 Nopember 2024. Namun ada wacana dimajukan bulan September 2024 karena pertimbangan mepetnya waktu pelantikan dan jika terjadi gugatan pilkada dll.

“Ini adalah pilkada serentak pertama di Indonesia, kalau dulu pilkada kan beda-beda sesuai masa bakti daerah masing-masing, dengan pilkada serentak diharapkan lebih hemat dari sisi biaya waktu dan tenaga, ” tambah Bambang.

Untuk pilkada serentak, pembiayaan akan dibebankan kepada pusat dan daerah. Sehingga tidak membebani pusat. (jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Kebakaran Lalap 81 Bangunan

Dinkominfo Gelar Rakor Data Statistik Sektoral

Wali Kota dan Wakil Wali Kota...