JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi menuturkan klarifikasinya terkait berita yang beredar perihal banyaknya ODGJ yang masuk ke Kota Semarang. Menurutnya, 526 ODGJ sebagaimana diberitakan bukan masuk ke kota Semarang, namun angka tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, melalui Dinas Sosial mulai dari bulan September hingga Oktober dan menemukan 526 ODGJ yang merupakan warga kota Semarang.
“Sebenarnya bukan ada 526 ODGJ masuk ke kota Semarang dalam 2 bulan, tetapi kami melakukan pendataan dalam 2 bulan dan diketahui ada 526 ODGJ yang merupakan warga masyarakat kota Semarang. Perlu digarisbawahi bahwa itu merupakan masyarakat kota Semarang dan bukan masyarakat di luar kota Semarang ataupun liar,” ujarnya di Kantor Dinas Sosial Kota Semarang, Selasa (7/11) kemarin.
Bambang juga mengkonfirmasi bahwa data tersebut valid. Hal itu karena dirinya melalui Dinas Sosial melakukan kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan se-kota Semarang dalam proses pengambilan data. Kerja sama tersebut juga dibarengi dengan verifikasi lapangan melalui perangkat kelurahan dan kecamatan se-kota Semarang.
“Data tersebut valid karena kami melakukan kerja sama dengan perangkat kecamatan dan kelurahan se-kota Semarang. Kami akan melakukan verval (verifikasi dan validasi) terkait ODGJ di data tersebut. Nanti akan kami pilah-pilah dan akan kami bantu untuk kebutuhan dasar mereka,” tuturnya.
Dengan adanya pendataan tersebut, dirinya berharap ke depan Dinsos kota Semarang bisa melakukan tindakan agar tingkatan gangguan jiwa dari ODGJ tidak semakin parah sehingga bisa segera sembuh. Setelah ODGJ sembuh, Dinsos Kota Semarang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka mendapat pelatihan.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang juga telah melaksanakan MoU dengan dua RSJ (Rumah Sakit Jiwa) milik Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan untuk mensiasati jika RSJD Dr. Amino Gondohutomo di kota Semarang over kapasitas, maka ODGJ asal Kota Semarang dapat ditampung dan diberikan penanganan yang sesuai di kedua RSJ milik Pemprov Jateng tersebut.
“Jadi satu minggu lalu kepala Dinas Sosial Kota Semarang melakukan MoU dengan RSJ di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan, apabila di RSJD Dr Amino Gondohutomo sudah over kapasitas maka Dinas Sosial kota Semarang akan merujuk ke kedua rumah sakit itu,” terang Bambang.
Dalam upayanya menanggulangi ODGJ di Kota Semarang, Dinsos Kota Semarang sendiri sudah melakukan berbagai upaya khususnya dengan turun ke lapangan dan melakukan pemetaan. Pemetaan tersebut bertujuan untuk membantu mengurus kebutuhan dasar ODGJ dan mendorong agar ODGJ mendapat penanganan yang sesuai dengan tingkat dari gangguan jiwanya.
“Kami akan mengadakan verval, Dinsos akan turun ke lapangan. Kami akan melakukan pemetaan ataupun pemisahan kelas tingkatan gangguan jiwa. Baru nanti berbicara kebutuhan dasarnya, dan kami akan membantu menguruskan beberapa keperluan seperti KTP, kita usulkan dulu kebutuhan dasarnya nanti apa,” terangnya.
Lebih jauh, dirinya menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika ada indikasi ODGJ pada orang terdekatnya. Dengan begitu, Dinsos kota Semarang dapat mengadakan penyuluhan terhadap keluarga ataupun orang terdekatnya. Hal tersebut penting agar keluarga ataupun orang terdekatnya dapat melakukan penanganan yang sesuai terhadap orang yang terindikasi ODGJ tersebut sehingga tidak menambah tingkat keparahannya.
“Perlu adanya bimbingan kepada keluarga yang mengurus ODGJ atau orang yang depresi. Semisal ada aduan, maka kami akan melakukan asesmen terlebih dulu. Peran Dinsos melakukan bimbingan terhadap keluarga dan nanti kita arahkan kepada keluarganya harus bagaimana. Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait penanganan warga yang ODGJ,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penanganan ODGJ terlebih dulu dengan melakukan pendataan ataupun asesmen sehingga diketahui identitasnya. Jika sudah diketahui identitas ODGJ tersebut merupakan warga diluar dari kota Semarang, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ODGJ tersebut ke kota asalnya. Tetapi jika merupakan warga kota Semarang, ODGJ tersebut akan dicarikan panti jika keluarga atau orang terdekatnya tidak mau menerimanya. (sgt)