JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – KPU Jawa Tengah menyelenggarakan Rakor membahas metode, ketentuan, dan larangan kampanye pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri stakeholder pemprov Jawa Tengah dan perguruan tinggi.
Muslim Aisha, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, membuka acara ini dengan menyampaikan urgensi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. Dalam sambutannya, Muslim mengingatkan bahwa setelah penetapan DCT legislatif Pemilu 2024 serta paslon presiden berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. “Tahapan ini adalah ajang interaksi antara peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi dan citra diri kepada pemilih”, ungkap Muslim.
Tahap kampanye ini rentan terhadap berbagai pelanggaran, oleh karena rakor ini sangat strategis guna mewujudkan kampanye yang sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Masyarakat (Sosdiklihparmas), Akmaliyah menyampaikan prinsip, tahapan, metode, ketentuan pendaftaran, larangan, materi kampanye dan larangan kampanye yang mendasari jalannya rakor dengan memberikan pemahaman ketentuan kampanye pemilu 2024.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam persiapan menyeluruh jelang kampanye Pemilu 2024 dengan masukan multi pihak. (sgt)