Kabid Propam Tekankan Netralitas Anggota Polri

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono Si.I.K., M.Si

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG –  Polda Jateng melaksanakan sosialisasi larangan personel Polri politik praktis, selama penyelengaraan pemilu 2024. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga netralitas Polri.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono Si.I.K., M.Si. melalui Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jateng Kompol Bayu Prasatya SIK SH menyampaikan beberapa atensi yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Kabid Propam menekankan personel Polda Jateng tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri.

“Saat melaksanakan tugas dilapangan harus diperhatikan sikap, jangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon disamping itu juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan Pemilu, hanya 2 pose yang diperbolehkan yaitu pose komando dan salam presisi” ujar Kompol Bayu saat menjabarkan arahan Kabid Propam Polda Jateng.


Baca juga:  Pelanggaran Rambu Jadi Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Kudus

Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Kabid Propam meminta personel agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.

“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf tertentu yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri,” imbuh nya.

Kabid Propam menjelaskan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) Aturan tersebut berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca juga:  KA Sawunggalih dan KA Wijayakusuma Beroperasi Setiap Hari Selama Juni

Lanjutnya, Sikap netralitas Polri ini juga diatur dalam surat telegram kapolri nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu 2024.

“Anggota Wajib Menjaga Netralitas Polri Dalam Pemilu,” tegasnya.(akh)