JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang residivis kambuhan Adi Prayitno alias Broto (41), warga Perak, Pabean, Surabaya disergap Polres Sragen, Senin (27/11). Setelah membobol Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. Pelaku maling lintas propinsi iniĀ telah menyikat 3 buah HP dan uang tunai milik tiga pegawai Disperpekim Sragen. Tersangka ternyata sudah keluar masuk rumah prodeo sebanyak 4 kali.
Saat ini maling yang beraksi siang bolong ini meringkuk ditahanan Polres Sragen.
Penangkapan itu berawal, Jumat siang bolong (24/11) para korban pegawai BKSDM , diantaranya Hendro Joko Santoso (37), Unama (50) dan Suwandi (41) tengah menjalankan sholat Jumat di kantor Disperkim yang ada di depannya. Kondisi kantor BKSDM tengah sepi langsung dimanfaatkan pelaku. Dengan menyatu sebagai layanan makanan online, pelaku menyelinap masuk kantor
Saat beraksi, pelaku memasuki sebuah ruangan dan mengambil beberapa barang pribadi milik PNS setempat yang tengah solat Jumat. Kejadian itu baru diketahui saat korban usai sholat Jumat mendapati HP dan uang mereka tidak ada.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Iptu Suyana menjelaskan Pelaku Mengambil 3 handphone milik para korban pada waktu ditinggal Solat Jumat.Ā Kemudian handphone milik korban taruh di bawah meja kerja. Sedangkan dompet yang berisikan uang Rp 400.000, ditaruh didalam tas diatas kursi kerja.
āSetelah selesai sholat, para kembali ke ruangan kerja dan mendapati Hanphone dan uang yang berada di dompet sudah hilang. Kejadian itu dialami 3 orang dan selanjutnya melaporkan ke Polres Sragen,ā terangnya.
Selanjutnya Team Resmob Polres Sragen segera melakukan serangkaian Penyelidikan dengan analisa CCTV. Polisi mencurigai seorang Laki-laki yang mengendari Sepeda motor Yamaha Mio dengan memakai Jaket Food Shope warna kuning.
Setelah dilakukan pelacakan,Ā sekitar pukul 15.00 Pelaku ditangkap diĀ SPBU Waru Jayeng, Ngajuk, Jawa Timur. Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di kantor BKPSDM Sragen. āSelain melakukan Pencurian di BKPSDM,ā ujar dia.
Dari pelaku disita 4 handphone dan uang Sebesar Rp. 500.000. Selain itu ada sebuah jaket shopee Food,Ā dan sebuahĀ Tercatat sudah 4 kali ditangkap di berbagai kota, seperti Surabaya dan Tuban serta Madiun.
Pelaku juga dikenai tindak Pidana Pencurian Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP (ars)