spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Berkat JKN, Indarwati Rasakan Kemudahan Pelayanan Kehamilan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandung sangat penting. Oleh karena itu, ibu hamil harus memiliki jaminan pelayanan kesehatan dengan terdaftar sebagai peserta JKN, agar selama masa kehamilan hingga melahirkan bisa mendapatkan layanan kesehatan

Pengalaman menggunakan JKN selama hamil, pun dirasakan oleh Indarwati (44), warga Desa Prambatan, Kabupaten Kudus. Dia terdaftar kepesertaan JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Indarwati saat ini sedang hamil anak kedua, namun sebelum waktu melahirkan tiba, Indarwati mengalami Ketuban Pecah Dini (KPD) yang mengharuskannya dirujuk ke rumah sakit.

‘’Awalnya saya merasa muncul rembesan, tidak banyak tetapi sering. Saya langsung periksa ke bidan, setelah dicek ternyata cairan ketuban. Akhirnya saya dirujuk ke rumah sakit, dan langsung diminta rawat inap karena kondisinya belum waktunya melahirkan, masih 2 minggu lagi,” ujar Indarwati.

Menurut Indarwati saat itu pelayanan rumah sakit sangat baik dan cepat. Ia langsung ditanggani dengan dilakukan beberapa pengecekan serta diberikan suntikan untuk menghentikan rembesan.

“Ya waktu sampai di rumah sakit, langsung di USG, dilihat kondisi bayinya bagaimana, kondisi dan jumlah ketubannya juga dicek, kemudian diberikan obat untuk menghentikan rembesan. Dan sekarang alhamdulilah sudah tidak rembes lagi ketubannya,” cerita Indarwati.

Pemeriksaan oleh dokter kandungan saat itu menyatakan kondisi bayi dalam kandungan Indarwati masih dapat dipertahankan sampai waktunya melahirkan tiba. Indarwati sudah dirawat di rumah sakit untuk pemantau selama 3 hari. Apabila kondisi ibu dan bayi membaik maka pihak rumah sakit akan mempebolehkan pulang.

“Dokternya minta untuk rawat inap sampai tidak muncul rembesan lagi. Hari ini kalau sudah tidak rembes diperbolehkan pulang. Tapi kalau masih rembes nanti dicek lagi sama dokternya. Jika memang harus operasi kata dokternya harus dilakukan pematangan paru dulu. Pokoknya dokter selalu memberikan informasi yang lengkap untuk saya,” ungkap Indarwati.

Selama dirawat, Indarwati mengungkapkan pelayanan rumah sakit yang mudah dan cepat. Ia hanya menunjukan KTP dan surat rujukan, tanpa diminta berkas lainnya.

“Pelayanan mulai dari petugas pendaftaran, kemudian perawat dan dokternya semua baik. Dilayani dengan cepat. Waktu datang cuma membawa surat rujukan saja dan menunjukan KTP. Setelah diperiksa kemudian mendapatkan kamar rawat inap ya sama perawatnya langsung diantarkan,” kata Indarwati.

Sebagai peserta JKN, Indarwati mengaku puas. Ia tidak merasakan pelayanan yang berbeda dengan pasien non JKN lainnya. Pemeriksaan medis dan pemberian obat juga rutin diberikan kepadanya. Semua dipantau demi kesehatan diri dan bayinya.

“Saya menggunakan JKN selama periksa hamil dengan bidan di puskesmas. Setiap periksa ya semua dicek dengan baik. Tidak ada pembedaan yang saya rasakan ya, semua pasien dilayani sama. Untuk persalinan nantinya juga menggunakan JKN,” ungkap Indarwati.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti mengungkapkan, masa kehamilan ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan secara rutin menggunakan program JKN. Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yakni puskesmas, bidan, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

‘’Apabila ibu hamil mengalami kondisi sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu serta bayinya, maka ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,’’ kata Heni.

Heni menambahkan, untuk persalinan bisa dilakukan di FKTP dan bidan yang bekerja sama. Jika pada masa persalinan dan dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke rumah sakit.

“Operasi caesar pun juga bisa ditanggung, asal selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang melakukan pemeriksaan,” pungkas Heni. (dw/en/han)

spot_img

TERKINI