Sertifikat Elektronik Dijamin Aman

SERTIFIKAT - Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Ir. Sigit Rachmawan Adhi bersama masyarakat penerima sertifikat dalam acara launching sertifikat elektronik di Balaikota Semarang.

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Sertifikat Elektronik telah resmi dilaunching pada tahun ini tepatnya pada Senin (3/12). Peluncuran program sertifikat elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Ir. Sigit Rachmawan Adhi mengatakan bahwa saat instansi yang telah menggunakan sertifikat elektronik di Kota Semarang adalah Kantor dibawah Kementrian ATR/BPN termasuk Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tahun depan rencananya semua dinas terkait dilingkungan Pemkot Semarang akan beralih ke sertifikat elektronik.

“Untuk saat ini sedang tahap validasi, jadi harus ada peralihan media sehingga yang dibutuhkan adalah data yang valid. Rencana Pemkot mulai tahun depan,” katanya.

Baca juga:  PKS Kabupaten Semarang Sasar Pemilih Pemula dan Perempuan

Ketika ditanya apakah aman menggunakan sertifikat elektronik? Sigit sapaannya memastikan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk elektronik sangat aman.


Ia mengatakan dengan sertifikat elektronik, semua tercatat dan dimasukkan dalam block data yang akan mengarah kepada blockchain dan akan memberikan pengamanan sertifikat, termasuk aset masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki sistem keamanan yang sangat baik, yang bisa menangkal peretasan. Bahkan, kemungkinan terjadinya peretasan adalah nol sekian persen.

“Menggunakan block data, mengarah ke blockchain, ini direkat kuat. Kemudian apakah bisa diretas? mau masuk ke satu sistem, melewati beberapa pintu. Dengan demikian, pengamanan ini kami yakin sangat baik, nol sekian persenlah (kemungkinan), tidak mungkin,” ujarnya.

Sigit menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik ini sangat mudah untuk ditransaksikan.Dia juga mengatakan bahwa sertifikat berwujud fisik yang selama ini sudah beredar akan segera dilakukan alih media menjadi elektronik.(akh)

Baca juga:  BPN Siap Berantas Mafia Tanah