JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian kayu di Rumah Dinas Aslog Kodam IV Diponegoro, di Jalan Kesatrian Jatingaleh, diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Penangkapan dua tersangka bernama Eko Mei Apriyanto (27) warga Jalan Hasunudin Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar Semarang ini, hasil laporan Polisi dari saksi bernama Caesar Yusma Panara (24) anggota TNI warga Ungaran.
Kompol Aris Munandar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, mengatakan, dua tersangka tersebut, juga membawa senjata tajam dan salah satu tersangka merupakan DPO kasus 365.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, dua tersangka percobaan pencurian ini, juga membawa senjata tajam dan satu tersangka bernama Fajar Robuka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perkelahian,” kata Kompol Aris, dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12).
Dijelaskan, kronologis kasus tersebut, bermula pada hari Minggu (24/12) sekira pukul 15.00 WIB lalu, dua orang tersangka yang berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’ pengatur liar perlintasan jembatan fly over Jatingaleh. Mereka melintasi rumah dinas Aslog Kodam IV Diponegoro yang tengah direnovasi dan melihat tumpukan kayu jati bekas dan berniat untuk mengambil kayu tersebut.
“Dari gerak – gerik dua tersangka, atas keterangan saksi mereka langsung diteriaki maling dan satu tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka lain berhasil kabur,” terangnya.
Lanjut Kompol Aris, setelah satu tersangka tertangkap, tak butuh waktu lama tersangka lainya pada hari Senin (25/12), juga telah diamankan dengan cara memancing tersangka Fajar Robuka untuk menjemput rekanya yang telah diamankan polisi.
“Setelah keduanya kami tangkap, dari hasil pemeriksaan lanjutan. Kedua tersangka kami sangkakan dua pasal yakni percobaan pencurian dan pasal kepemilikan/membawa senjata tajam. Untuk sementara penetapan dua tersangka ini, terus kami kembangkan apakah keduanya benar melakukan tindakan percobaan pencurian,” jelas Kompol Aris Munandar.
Fajar Robuka salah satu tersangka, mengaku berniat mengambil kayu jati tersebut, untuk membantu temanya yang membutuhkan kayu untuk perbaikan rumah.
“Saya niatnya hanya mau ngambil kayu untuk membantu teman yang membutuhkan kayu buat perbaikan rumah. Tapi, langsung diteriaki maling,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, disangkakan Pasal pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Kepemilikan/membawa senjata tajam berupa golok dan pisau lipat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ucl)