Makin Mudah, Kini Pemberi Kerja Bisa Hitung Sendiri Pemotongan PPh 21


JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG–  Pemerintah melalui Kementrian Keuangan kini semakin memudahkan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya pemberi kerja kini dapat menghitung sendiri pemotongan PPh Pasal 21.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, hal tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” katanya.

Baca juga:  Hadiri Tempo-BNI The Bilateral Forum 2022, Airlangga Sebut Tantangan Besar Majukan Perekonomian Indonesia

Dijelaskan, pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.


Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Baca juga:  Begini Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...

Di WEF Davos 2026, Telkom Paparkan Strategi...

Program Danamon Hadiah Beruntun Diumumkan

Presiden Resmikan MRMP BULOG di Sragen

Dirut PLN Jadi Pembicara di Ajang Mobile...

Pipa Gas dan Mother Station CNG di...