JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang maling kambuhan Syaiful Arif (38), warga Sukodono, Sidoharjo, Jatim diamuk massa. Setelah kepergok mencuri kotak amal di masjid Baiturahman, Dukuh Lawang, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen. Saat ini residivis kasus pencurian ini ditahan Polsek Sumberlawang, Jumat (19/1).
Dari tangan tersangka berhasil disita uang hasil pencurian kotak amal sebesar Rp 1,6 juta, sebuah palu dan 3 obeng.
Penangkapan tersangka berawal, maling kambuhan ini baik bus umum Solo – Sumberlawang. Lantas turun di terminal Sumberlawang dan berjalan kaki mulai mencari sasaran kotak amal di masjid. Kemudian pelaku sampai di masjid Miftakhul Jannah Dukuh Mojopuro. Kemudian pelaku langsung masuk kedalam masjid dan melihat kotak amal. Setelah itu tersangka mengeluarkan alat berupa palu dengan gagang pipih yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal tersebut.
Selanjutnya, berhasil dibuka, uang didalam kotal amal sebesar Rpb1,6 juta dalam bentuk pecahan langsung dimasukan kedalam tas milik tersangka.
Kemudian tersangka langsung pergi jalan kaki menuju arah sasaran masjid lain. Sesampainya di masjid Baiturahman Dukuh Lawangsari, Mojopuro, tersangka kembali melakukan aksinya. Namun apes bagi pelaku, belum sempat mencongkel kotak amal di masjid kedua itu, tersangka kepergok. Sontak warga langsung teriak maling hingga keheningan Desa Mojopuro pecah. Warga berdatangan dan menangkap pelaku. Sebagian warga yang emosi tak tahan melampiaskan kemarahan mereka dengan memberikan bogem mentah maupun tendangan ke tubuh pelaku. Beruntung tak berapa lama, petugas Polsek Sumberlawang mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmadji menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka disita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 1,6 juta bentuk pecahan. Palu, obeng dan kotak amal yang dirusak.
“Pelaku melakukan aksinya dua kali, pertama berhasil mencongkel kotak amal dan membawa uang hasil pencurian. Namun aksi kedua kepergok dan langsung ditangkap,” papar AKP Sudarmadji.
Menurut AKP Sudarmadji, tersangka merupakan residivis yang per ah menjalani hukuman di Lapas Jombang, Jatim. Karen aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. (ars)