JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA- Peristiwa pembegalan di Jalan Lingkar Selatan ( JLS) yang sempat mencuat di berbagai platform media dengan korban Diky warga Suruh akhirnya menemui titik terang. Polres Salatiga menemukan fakta baru. Diky bukan korban pembegalan, ia korbanĀ tawuran. Ia diserang oleh kelompok tak dikenal saat tertinggal oleh teman-temannya.
Keterangan yang dihimpun, Diky yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begalĀ ternyata setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mengaku bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih.
Karena motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM, Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9Ā sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka sabetan benda tajam di kepala dan pantat. Beruntung mobil patroli Polsek Argomulyo akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.
ā Tim opsnal yang bergerak cepatĀ melakukan penyelidikan kemudian terungkap fakta bahwa Diky bukan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng, namun kelompok Kopeng tidak turun, kemudianĀ pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam penyelidikan untuk melakukan tawuran menggunakan senjata tajam,ā jelas Kepala Humas Polres Salatiga Iptu Henry Widyoriani SH kepada wartawan Minggu (28/1/2024).
Dikatakannya,Ā berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan 3 pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada Minggu,( 28/01/2024).
Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R,( 19 ),Ā D (21) dan W, (23) ketiganya warga Tengaran dan diamankan berikutĀ barang bukti berupa 3 bilah celurit.ā Untuk pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran,ā katanya.Ā Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1)Ā UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henry Widyoriani SH menjelaskan, Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya dinarasikan sebagai pembegalan. ā Berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga, kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan maupun pembegalan namun tawuran antar dua kelompok dengan menggunakan senjata tajam.
Sementara sudah berhasil diamankan tiga orang pelaku dari kelompok KTBM (Kali Buket Takkan Mundur)Ā sedangkan kelompok lain yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses penyelidikan,ā pungkas Iptu Henri Widyoriani, S.H. (deb)