Wali Kota Gibran Keluarkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing, Himbau Alih Jualan

Cawapres yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Pemkot Solo resmi mengeluarkan SE himbauan larangan mengkonsumsi daging non ternak khususnya anjing. Terkait itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengarahkan agar penjual daging anjing untuk alih jualan.

“Kemarin kita mengeluarkan SE himbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. Nanti kita akan beri pelatihan bagi pedagang yang jualan daging anjing untuk beralih menjadi UMKM yang jualannya daging lainnya, arahnya alih jualan,” ujar Gibran di Solo, kemarin.

Kendati demikian, ia menegaskan regulasi yang dikeluarkan sebatas SE. Menurutnya, regulasi tersebut akan lebih baik jika diperkuat dengan Perda.

Terkait itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kota Solo. Ia menegaskan setidaknya Pemkot Solo telah mengeluarkan SE himbauan.


Baca juga:  Puluhan Seniman Solo Tampilkan Karya Lukis di Selter

“Tapi ini sebatas SE, akan lebih baik diperkuat jadi Perda. Nanti akan kami konsultasikan dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas Pemkot sudah mengeluarkan SE himbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing,” bebernya.

Polemik perdagangan daging anjing atau warung makan daging anjing sempat marak dan mendapat protes masyarakat, dan Pemkot Surakarta pun sebelumnya sempat melakukan pembinaan bagi penjual daging anjing di Kota Solo. Namun dalam perjalanannya, para penjual daging anjing yang telah beralih ke daging sapi atau ayam ternyata balik lagi ke jualan lamanya.(dea)