Sahroni Pernah Kasih Duit di Bali, Terdakwa Adam Deni Minta Maaf

Terdakwa Adam Deni dan pelapor Ahmad Sahroni. FOTO:IST/MONTASE JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait tudingan ‘membungkam Rp 30 miliar’ dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka. Sahroni mengaku pernah bertemu dengan Adam Deni di Bali.

“Pernah ketemu dengan terdakwa nggak?” tanya hakim dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).

“Pernah ketemu,” jawab Sahroni.

“Di Bali ya?” tanya hakim.

iklan

“Iya, di Bali,” jawab Sahroni.

Seperti dilansir dari detikcom, hakim lalu bertanya berapa kali Sahroni bertemu dengan Adam Deni di Bali. Sahroni mengaku hanya sekali bertemu dengan Adam Deni di Bali.

“Berapa kali?” tanya hakim.

“Satu kali, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengaku pernah memberi uang kepada Adam Deni dalam pertemuan tersebut. Namun dia tak menyebutkan nominal uang yang diberikan.

“Dalam rangka apa ketemuan di situ? Ketemuan langsung atau tidak sengaja?” tanya hakim.

“Ketemuan langsung, saya kan kasih duit dia biaya, kok, pribadi, saya pribadi,” jawab Sahroni.

Hakim mendalami jawaban Sahroni terkait pemberian uang tersebut. Sahroni mengatakan pemberian uang itu dalam rangka pertemanan.

“Dalam rangka apa?” tanya hakim.

“Pertemanan aja,” jawab Sahroni.

Dalam persidangan, pengacara Adam Deni sempat menyinggung posisi Sahroni sebagai pejabat. Dia mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak melapor ke polisi meski dihujat ataupun difitnah.

“Yang mana sudah diketahui masyarakat umum bahwa saudara saksi ini adalah Komisi III DPR dalam kedudukannya, kategorinya sebagai pejabat negara. Tidak bermaksud kami memperbandingkan, tetapi sepengetahuan kami, Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sering dihina, dihujat, ataupun difitnah oleh masyarakat atau siapapun itu. Tapi beliau tidak melakukan…,” kata pengacara Adam Deni.

“Yang Mulia, kami keberatan,” potong jaksa.

Hakim meminta pengacara langsung ke inti pertanyaan. Pengacara Adam Deni mempertanyakan kenapa Sahroni tak mengikuti sikap Jokowi.

Baca juga:  Jokowi Ingin Silaturahmi dengan Prabowo-Sandi sejak 17 April

“Langsung pertanyaan saja,” ujar hakim.

“Yang kami tanyakan adalah kenapa saudara saksi tidak bisa mengikuti atau menjadi panutanlah apa yang Bapak Presiden lakukan, ‘Oh inilah risiko sebagai pejabat publik, maka orang semua orang tertuju kepada saya’. Kenapa saudara saksi tidak bisa mengikuti hal yang demikian?” tanya pengacara Adam Deni.

Sahroni mengatakan dia berbeda dengan Jokowi. Dia mengatakan dirinya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dan Jokowi merupakan presiden.

“Yang pertama, Jokowi Presiden, saya Wakil Ketua Komisi III, beda. Kecuali saya Presiden, saya nggak akan laporin. Itu aja,” kata Sahroni.

Pengacara Adam Deni terus mempertanyakan alasan pelaporan terhadap kliennya padahal Sahroni merupakan pejabat negara. Sahroni menegaskan tak akan melaporkan Adam Deni jika dirinya merupakan seorang presiden.

“Tapi kan sama kedudukannya sebagai pejabat negara,” cecar pengacara Adam Deni.

“Nggak, beda. Dia namanya Jokowi, saya Ahmad Sahroni. Kecuali saya presiden, saya nggak akan laporin. Tapi karena Ahmad Sahroni, saya laporin,” jawab Sahroni.

Ketua majelis hakim menengahi perdebatan tersebut. Hakim bertanya apakah Adam Deni akan meminta maaf secara langsung ke Sahroni dalam sidang tersebut.

“Gini loh, saya menangkap. Ini kan ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan nggak sih? Mau memaafkan nggak sih? Mau minta maaf ke Pak Ahmad Sahroni, mau memaafkan nggak, tapi syaratnya ikhlas,” kata hakim.

Sahroni mengaku sudah memaafkan Adam Deni. Namun dia mengatakan proses hukum kasus itu harus tetap berjalan.

“Saudara mau menerima maaf secara ikhlas?” tanya hakim.

“Saya sudah maafin, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Nggak. Secara langsung,” timpal hakim.

“Iya. Saya sudah maafin, Yang Mulia. Tapi proses biarkan berjalan,” jawab Sahroni.

Baca juga:  80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer

Perdebatan antara Sahroni dan kuasa hukum Adam Deni kembali terjadi. Perdebatan itu terjadi saat Sahroni menyebutkan Adam Deni akan mencari perkara lagi setelah bebas dari tahanan.

“Izin, Yang Mulia, boleh bicara, Yang Mulia, nanti habis ini sidang, keluar. Dia cari perkara lagi pasti, kalau cari perkara lagi di wartawan,” kata Sahroni.

“Jangan buat opini…” timpal kuasa hukum Adam Deni.

“Saya lagi ngomong. Tolong saya dihargai. Tolong saksi juga,” tegur hakim.

Kemudian, hakim bertanya kepada Adam Deni apakah mau meminta maaf langsung ke Sahroni. Adam Deni mengaku tak ada dendam dan ikhlas meminta maaf ke Sahroni.

“Mau minta maaf langsung atau bagaimana? Agar disampaikan,” tanya hakim.

“Ya secara langsung. Emang dari kemarin sidang, ketika wawancara mungkin Pak Sahroni sudah tahu saya tidak ada statement dendam atau apa pun,” kata Adam Deni.

“Karena itu, ketika Yang Mulia bertanya apakah saya ikhlas, insyaallah ikhlas,” imbuhnya.

Sahroni menerima permintaan maaf tersebut. Adam Deni pun menyalami Sahroni dengan posisi agak membungkuk.

“Bagaimana saksi mau menerima maaf secara langsung pada sidang hari ini?” tanya hakim.

“Diterima, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Silakan berdiri untuk mendekati,” kata hakim.

Diketahui, Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

“Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Baca juga:  Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, Pakar Sebut Hal yang Lumrah

Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.

“Karena apa, kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkap pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah, ketika dia mencalonkan diri, berarti dia lepas dari Komisi III, berarti pengadilan dan lain-lainnya, kepolisian segala macam, lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-backup pengadilan ini, gitu aja,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.

“Karena kita sama-sama tahu, kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin saja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam. (dtc/muz)

iklan