spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Delapan Kali Mbegal Payudara, Bram Di Amankan Polisi

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Seorang laki – laki pelaku tindak kriminal pelecehan sexual (begal payudara), terhadap korban seorang pelajar berinisial APD (18), diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Tersangka bernama Destuasi Bram Aldio (25) warga Rejosari, Semarang Timur ini, melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, di depan SMK Dr.Cipto, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur pada Rabu (31/1) pekan lalu.

Dari hasil pendalaman penyidikan, ternyata pelaku sudah melakukan hal serupa sebanyak delapan kali. Saat kejadian terakhir, pelaku di hari yang sama juga melakukan aksi mesumnya di Jalan Gajah atau tepatnya depan Radio Pop dengan korban berinisial PEV (22).

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Aris Munandar menerangkan, perbuatan pelaku terungkap setelah diamankan oleh warga ketika beraksi di Jalan Barito. Saat itu, pelaku ditangkap oleh warga ketika korban meneriaki pelaku.

Baca juga:  Cekcok Kekasih Disabet Golok

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni meremas payudara korbannya,” ujarnya, di Polrestabes Semarang, Senin (5/2).

Di tegaskan, kepada masyarakat yang memang mengalami hal serupa yang dilakukan oleh pelaku bisa melaporkan ke kepolisian. Kompol Aris, menduga masih ada lokasi-lokasi dan korban lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

“Tersangka melakukan hal sama ditempat lain dan di hari yang sama juga sebelumnya (lokasi Barito) melakukan perbuatan tersebut. Korban sudah membuat laporan dan sudah kita tindak lanjuti. Kini sedang dikembangkan manakala perbuatan sama untuk di wilayah lain dan untuk korban lainnya bisa melapor,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriskaan lebih lanjut. Menurut keterangan PPA Polrestabes Semarang, tersangka mengalami kelainan yang tidak wajar.

Baca juga:  Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku melakukan aksi di Barito dalam kondisi mabuk. Ia, juga mengatakan jika targetnya adalah perempuan yang berjalan sendirian.

“Sebelum melakukan, saya nenggak miras dulu dan habis ngelakuin saya langsung pergi. Targetnya acak tapi kebanyakan pelajar ada pula karyawan,” kata pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan 281 KUHP terancam 9 tahun penjara. Untuk pemeriksaan dari Unit PPA, pelaku memang punya kelainan sexual atau kesanangan yang tidak wajar. (ucl)

spot_img

TERKINI