spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Disperinnaker Buka Posko Pengaduan THR

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Dinas Perindustiran dan Tenaga Kerja ( Disperinnaker) Kota Salatiga membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya ( THR) 2024. Posko ini sengaja dibuka untuk membantu para tenaga kerja di Salatiga dalam mengadukan seputar THR dan informasi ketenagakerjaan lainnya.

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga Susanto Adi Wibowo menjelaskan, dibukanya posko pengaduan THR ini untuk menjembatani antara karyawan dengan pihak perusahaan, dimana sekiranya ada  pekerja yang merasa haknya dalam mendapatkan THR tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka bisa mengadukan hal ini ke Disperinnaker.

”Kami membuka posko pengaduan THR, dan  posko pengaduan ini kami informasikan melalaui media sosial yaitu melalui website pemkot dan instansi kami ( Disperinnaker Salatiga), dengan harapan warga mudah mengathaui dan mengaksesnya,” ujar Adi Wibowo saat dihubungi Jateng Pos Sabtu (23/3/2024).

Baca juga:  Para Kades Diundang Bupati , Bawaslu Lakukan Pengawasan

Adi menambahkan, sesuai aturan pemerintah, pembayaran THR dilakukan minimal tujuh hari sebelum lebaran ( H-7), namun demikian untuk Salatiga lebih fleksibel dimana ada juga kesepakatan antara pihak para pekerja dengan perusahaan, karena juga tergantung kemampuan perusahaan.

“Prinsipnya THR harus dibayarkan oleh perusahaan, karena itu hak para pekerja/ karyawan, dengan adanya posko aduan THR ini, para pekerja bisa mengadukan keluhannya kepada kami,” imbuhnya.

Berkaca kepada Lebaran tahun 2023 lalu, menurut Adi, ada tenaga kerja yang mengadu terkait pembayaran THR yang belum dibayarkan dan pengaduan itu langsung ditindaklanjuti. ”Langsung kami tinddaklanjuti, kami fasilitasi dengan mengundang para pihak, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga:  Sidak SDN 4 Wonorejo, Komisi D DPRD Karanganyar Temukan Guru Keracunan MBG

Ditambahkan Adi, saat ini jumlah pekerja di berbagai sektor, baik perusahaan besar, menengah dan kecil di Salatiga mencapai kurang lebih 43 ribu. Ia berharap  tidak ada kendala dalam pembayaran THR bagi pekerja di Salatiga.

Dari instagram Pemkot Salatiga yang dibagikan Kominfo Salatiga, posko pengaduan ini melayani pada jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dari mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 dan Jumat mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00, dengan cara menghubungi beberapa kontak yang tertera di website atau datang langsung ke kantor Disperinnaker Salatiga di Jalan Ki  Penjawi Kota Salatiga. (deb/sgt)

spot_img

TERKINI