27.6 C
Semarang
Minggu, 3 Mei 2026

Buron Tiga Bulan, Ipan dan Ipin  Dibekuk di Pati




JATENGPOS. CO. ID, PATI- Sepasang saudara kembar asal Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo ditangkap polisi setelah menjadi buron selama tiga bulan dalam kasus pengeroyokan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang sama-sama berinisial AMA alias Ipan dan Ipin itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.
Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin itu melarikan diri setelah menganiaya korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo ada Sabtu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Pengeroyokan (TKP) berada di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.

Baca juga:  Ledakan Rumah di Tambakrejo Semarang, Satu Anak Meninggal Dunia

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, saat kejadian, para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan batang bambu.

“Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo,” ucap AKP Sahlan, Senin (1/4/2024).

Dia menuturkan, tersangka berhasil diringkus saat pulang kampung dari pelariannya di Jakarta.

“Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya,” papar dia.

Kedua tersangka itu pun dijerat pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Baca juga:  Koalisi LSM Jateng Desak Ketua PN Semarang Beri Klarifikasi Tertulis Atas Putusan yang Janggal

“Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.(Ida/jan)




TERKINI




Rekomendasi

...