TAHAN : Kajari Salatiga Sukamto. ( foto : dekan/ jateng pos)
Kejari Salatiga Tahan Mantan Lurah dan Ketua RT Penjual Tanah Bengkok
JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan aset tanah bengkok seluas 260 meter persegi milik Kelurahan Ledok. Kedua tersangka berinisial BH (60) mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Ledok dan NH ( 51) Ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kejari Salatiga Sukamto mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi alat bukti, karena sebelumnya Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus manipulasi sertifikat tanah aset milik pemerintah tahun 2023 yang merugikan negara Rp 256 juta.
“Kami periksa sekitar jam 10 WIB tadi, kita tetapkan NH dan BH sebagai tersangka selanjutnya kita tahan dan dititipkan ke Rutan Salatiga,” kata Sukamto kepada wartawan di Kantor Kejari Salatiga, Rabu (3/4/2024). Dikatakannya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
Dikatakan Sukamto, pihaknya serius dan fokus dalam menangani kasus mafia tanah seperti ini yang merugikan negara dan masyarakat.” Kami serius dalam menangani kasus-masus mafia tanah, apalagi yang merugikan negara. Tidak hanya kasus mafia tanah seperti ini, tapi nanti kasus-kasus korupsi lainnya juga akan kita ungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio Erdinanda menambahkan, modus kasus mafia tanah itu dilakukan saat pendaftaran PTSL pada tahun 2023. Ketika proses tersebut, kedua tersangka mengeluarkan surat jual beli tanah yang akan dilakukan pendaftaran pada PTSL. “Kemudian keluar-lah kutipan leter C, yang mana kutipan leter C itu menjadikan dasar mereka untuk memanipulasi aset negara berupa tanah bengkok di Kelurahan Ledok,” jelas Mirzantio.
Dikatakan Mirzantio, proses penyelidikan untuk pengembangan kasus ini masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. “Proses pengembangan i masih berjalan, kalau ada bukti-bukti lain memungkinkan bisa juga ada pertambahan tersangka lagi,”ujarnya. (deb/jan)